PAREPARE, RAKSUL - Empat terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong, diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare. Ke empat terduga pelaku tersebut diamankan melalui arahan Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi, yang dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Benny Hasan dan dibackup oleh Tim Opsnal Polsek Walenrang Polres Luwu.
Keempat terduga pelaku tersebut, diketahui berinisial MA (24 tahun) Alamat BTN Tassiso Kelurahan Galung Maloang, MF (19 tahun) Alamat Jalan Bukit Madani Kelurahan Lapadde, NA (16 tahun) yang beralamat di Jalan Lasiming , dan MR (17 tahun) alamat Perum A.R Malaka Kelurahan Bukit Harapan Kota Parepare, dengan tindak pidan pencurian pemberatan spesialis pembobolan rumah kosong yang sedang perjalanan melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Tenggara setelah mendengar temannya inisial NA yang ditangkap di Kota Parepare.
Hal ini diungkapkan Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono, saat memimpin press release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Deki Marizaldi, di Ruang Press release Polres Parepare, Selasa (24/1/2023).
Andiko Wicaksono menuturkan, penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian pembobolan rumah kosong tersebut, berawal ketika Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare melakukan serangkaian penyelidikan, terkait laporan polisi nomor /b/22/1/2023/res parepare/polda sulsel.
“kejadian hari senin tanggal 16 januari 2023 sekitar pukul 20.00 wita terkait tindak pidana pencurian kotak amal didalam sebuah warung di jalan bau massepe kel.lumpue kec.bacukiki barat kota parepare ditangkaplah diduga tersangka yang inisial (NA) kemudian dilakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa 3 (tiga) orang tersangka lainnya inisial MA, MF, dan MR dalam perjalanan menuju kota kendari, prov. sulawesi tenggara,”tutur Andiko
“selanjutnya, tim resmob polres parepare berkordinasi dengan tim opsnal polsek walenrang polres luwu bahwa pelaku pencurian semantara berada di wilayah hukum polsek walenrang polres luwu, dengan informasi yang di peroleh akhirnya tim opsnal polsek walenrang bergerak ke kel. bosso kab.luwu dan berhasil mengamankan para pelaku,”Lanjutnya.
ke empat pelaku tersebut, tambahnya, langsung dibawa ke Polres Parepare dengan membawa sejumlah alat bukti, dan kemudian dilakukan interogasi. dan dari hasil interogasi tersebut, para pelaku mengakui melakukan aksinya beberapa kali di Kota Parepare sebanyak 6 TKP, Kab. Wajo 2 TKP, Kab. Sidrap 1 TKP, Kota Palopo 1 TKP, dan Kab.Kolaka Provinsi SUlawesi Tenggara 1 TKP.
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP pidana JO.UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan pidana anak diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,”terangnya.(Yanti)