Datang Bertamu, Pemuda di Makassar Aniaya Hingga Perkosa Kakak Sahabatnya

  • Bagikan
Polisi melakukan olah TKP. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah seorag pemuda di Kota Makassar bernama Anjas (24) diamankan Satreskrim Polrestabes Makassar atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita yang tak lain adalah kakak kandung dari sahabatnya sendiri.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahan (rutan) Polrestabes Makassar mulai hari ini, Rabu (8/2/2023). Penahanan pelaku dilakukan untuk penyelidikan hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditahan mulai hari ini. Proses penahanan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang," kata Kompol Lando saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel.

Lando menjelaskan, peristiwa ini bermula saat pelaku Anjas sedang berkunjung ke rumah sahabatnya di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Sabtu (4/2/2023) malam, sekitar pukul 22.50 Wita.

Saat berkunjung, rupanya di rumah tersebut hanya ada korban seorang diri. Melihat rumah yang sepi, niat mesum pelaku pun muncul. Di mana saat korban masuk ke dalam kamar untuk mengambil handphonenya (HP), pelaku mengikuti masuk dan langsung mengunci pintu kamar.

"Pelaku berteman dengan adik korban. Pelaku datang ke rumah korban dan mengaku sedang mencari adiknya. Tapi pada saat korban masuk ke dalam kamar pelaku ikut dan langsung kunci pintu kamar korban," sebut Lando.

Dari hasil interogasi polisi terhadap pelaku, selain merudapaksa korban, pelaku juga disebut sempat menganiaya korban hingga tak berdaya karena korban sempat berontak. Saat korban tidak berdaya, disitulah pelaku melancarkan aksi mesumnya.

"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan persetubuhan (rudapaksa) kepada korban dengan cara lebih dulu memukul dengan kepalan tangan pada bagian telinga korban, termasuk mencekik korban," ujarnya.

Pihak korban yang melaporkan peristiwa ini pun langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Makassar dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar. Kasus ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. (isak/B)

  • Bagikan