Hindari Penimbunan, Dinas Perikanan Takalar Perketat Surat Izin Pembelian BBM Solar Bersubsidi

  • Bagikan
Kepala Bidang PPUP TPI Dinas Perikanan Takalar, Bansuhari Said saat berdiskusi dengan masyarakat nelayan terkait penyaluran BBM solar bersubsidi.

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Dinas Perikanan Kabupaten Takalar memperketat surat izin pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi. Itu dilakukan guna menghindari terjadinya penyelewengan di lapangan dengan modus penimbunan BBM jenis tertentu.

“Banyak kasus yang terjadi selama tahun 2022 lalu terkait penyalahgunaan BBM solar bersubsidi, sehingga sistemnya harus diperbaiki dan diperketat agar dapat digunakan sesuai kebutuhan masyarakat nelayan,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (PUPP-TPI), Bansuhari Said di ruang kerjanya, Rabu 1 Maret 2023 di ruang kerjanya.

Menurutnya, surat rekomendasi itu digunakan bukan untuk mempersulit masyarakat nelayan, namun mengantisipasi kelangkaan BBM jenis tertentu, khususnya solar subsidi. Hal ini juga dilakukan agar manfaat solar subsidi dapat terdistribusi secara merata bagi masyarakat nelayan.

“Pengetatan ini kami lakukan untuk melindungi nelayan dari kelangkaan BBM solar subsidi, dan menghindari permainan para mafia yang selama ini sangat mudah mendapatkan surat rekomendasi pembelian solar. Kalau dulunya 1 SPB bisa mendapatkan 2-3 rekomendasi, sekarang yang kami berlakukan hanya 1 SPB berlaku untuk 1 kali pengambilan rekomendasi,” ujarnya.

Selain itu sambung Bansuhari Said, bahwa pedoman Dinas Perikanan menerbitkan surat rekomendasi merujuk pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor: 17 tahun 2019, tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu.

“Adapun syarat pengambilan surat rekomendasi pengambilan BBM tersebut berdasarkan Peraturan BPH Migas RI Nomor: 17 tahun 2019 adalah Pasal 4 ayat (2): Konsumen pengguna usaha perikanan meliputi: nelayan yang menggunakan kapal ikan dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan; pembudi daya ikan skala kecil,” pungkasnya. (Ady)

  • Bagikan