Kemenkumham Sulsel – Pemkab Pinrang Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah

  • Bagikan

PINRANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) kunjungi Pemerintah Daerah (Pemda) Pinrang pada Selasa (07/03).

Kepala Subbidang Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi, mengatakan Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan Target Kinerja (tarja).

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak No. W. 23-PP.05.04-78 tanggal 03 Maret 2023.

Tim Kanwil diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Pinrang Yosep Pao, Sub Koordinator Bantuan Hukum Pemkab Pinrang Hariman Syamsul B, dan Sub Koordinator Perundang-undangan Kab Pinrang Andi Sadikin di ruang kerjanya.

Yosep Pao menyampaikan terima kasih atas kunjungan tim kanwil ke Kantor Pemkab Pinrang. "Kedepannya, kami akan lebih banyak berkoordinasi dengan jajaran perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel berkaitan dengan produk hukum di Kab Pinrang. Kalau sebelumnya kami bekerja sendiri, maka nantinya kami akan dibantu oleh tim perancang Kanwil dalam hal harmonisasi dan pembulatan produk hukum daerah," jelas Yosep.

Lanjut Yosep, dalam proses penyusunan program pembentukan peraturan daerah (propeemperda) pada tahun ini, pihaknya akan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 120/2018 yang mengamanahkan jumlah tambahan ranperda yang diajukan pada tahun ini maksimal 25% dari realisasi tahun sebelumnya. "Tahun ini kami usulkan 8 (delapan) Raperda yang akan masuk dalam propemperda karena realisasi perda yang telah diundangkan pada tahun lalu berjumlah 7 (tujuh)," ungkap Yosep.

Terakhir, Ayusriadi mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Kanwil Kemenkumham dalam memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari Pemerintah Daerah, DPRD, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

"Hal ini dipandang penting untuk memastikan terlaksananya koordinasi Kanwil Kemenkumham dengan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan tarja B03 Kemenkumham," terang Ayusriadi.

Selanjutnya, tim kanwil telah menerima dokumen register peraturan daerah tahun 2022. Dari dokumen tersebut, tercatat ada 7 (tujuh) perda yang telah diundangkan yaitu:
1) Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021;
2) Perubahan Perda No 4/2021 tentang APBD 2022;
3) Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
4) Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten;
5) Perda tentang Kode dan Nama Wilayah;
6) Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
7) Perda tentang APBD 2023. (*)

  • Bagikan