MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tiga Anggota DPRD Sulsel dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi berupa suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel untuk pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Mereka masing-masing Darmawangsyah Muin (Politisi Gerindra), Ni'matullah (Partai Demokrat) dan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, M. Jabir. Keempatnya dihadirkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (7/3).
Pantauan di lokasi, sidang digelar sejak pukul 10.00 WITA dan masih berlangsung hingga pukul 12.00 WITA.
Sejumlah pertanyaan dicecar dari majelis hakim kepada keempat saksi tersebut. Terutama Andi Ina.
Pasalnya, Andi Ina yang paling disorot karena dalam sidang sebelumnya, ia disebut menerima uang kontraktor Petrus Yalim, diduga berkaitan dengan pengamanan pekerjaan senilai Rp4 miliar.
Petrus sendiri mendapatkan pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 5,8 Km di Kawasan Pucak Maros, dengan kontak senilai Rp38 miliar lebih dan pekerjaan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Dadi dengan nilai kontrak sebesar Rp12 miliar lebih.
“Kalau dia katakan tadi kan dia (Andi Ina) cuman meminjam, untuk operasional awalnya. Tapi kemudian setelah adanya pemeriksaan di penyidikan di KPK dia tahu kalau itu untuk mengamankan pekerjaan itu, baik itu yang di pucak maupun di RS Dadi itu,” ujar John Dwi, Selasa (24/3/2023).
Saat ditanya apakah, KPK nantinya akan mendalami lebih lanjut fakta persidangan terkait adanya pemberian uang sebesar Rp4 miliar oleh Petrus Yalim ke Ina Kartika Sari keterkaitannya untuk pengamanan pekerjaan, Johan mengatakan hal itu bakal dibahas nantinya.
“Nanti itu tanyakan langsung sama Pak Zainal yah,” jawab Johan. (Isak Pasabuan/B)