Salah satu tahapan yang dilakukan adalah mempersiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, maka kedudukan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kondisi inilah kata dia yang membuat, banyaknya KPPS yang sakit hingga meninggal dunia. Sebab mereka bekerja ekstra.
"KPPS memang hanya bekerja di TPS, tetapi begitu bekerja tidak berhenti. Kalau pun berhenti, hanya ditakstisi untuk isoma (Istirahat, Sholat, dan Makan)," jelas Faisal.
Sehingga itulah kata dia, e-rekapitulasi diharapkan menjadi salah satu solusi.
Meskipun sampai hari ini konsepnya di KPU belum matang.
Faisal pun mengaku belum yakin e-rekapitulasi ini bisa diterapkan. Karena ini kan membuat aplikasi. Kalau Pilpres saja mungkin mudah.
"Tapi Kalau legislatif lain cerita karena akan banyak sekali yang harus masuk dalam sistem," katanya.
Meski demikian, ia berharap, itu bisa terwujud. Sehingga rekapitulasi bisa lebih singkat dan tidak ada mencatat manual lagi.
Sanksi pun tinggal memanfaatkan handphone untuk memfoto dan merekam. Hanya saja, partai politik harus siap karena harus menyiapkan handphone untuk sanksinya.