Kemenkeu Bantah Ada Pejabat Eselon I Tutupi Transaksi Rp 349 T ke Sri Mulyani

  • Bagikan
Kemenkeu Bantah Ada Pejabat Eselon I Tutupi Transaksi Rp 349 T ke Sri Mulyani

Kedua, surat dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) sebanyak 64 surat, yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu, dengan nilai Rp 13,07 triliun. Kemenkeu pun memastikan tak menerima surat tersebut.

Dalam rapat Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, bahwa hanya Rp 3,3 triliun transaksi PNS Kemenkeu dalam laporan PPATK tersebut. Rp 3,3 triliun itu merupakan bagian dari Rp 22 triliun transaksi terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu. Sementara yang disinggung oleh Menkopolhukam Mahfud MD, jumlahnya ada Rp 35 triliun.

"Nomor satu Rp 35 triliun, di Kemenkeu bilang Rp 22 triliun. Kenapa ada perbedaan? Karena kita melihat tabel pie chart tadi Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan kepada APH. Oleh karena itu, surat yang dikirim ke APH kita kelompokan ke oranye. Kalau nomor satu sekarang kita pecah mana yang benar-benar dikirim ke Kemenkeu dan APH, jadinya tabel kanan, dipecah dua. Surat dikirim ke Kemenkeu dapatnya Rp 22 triliun, surat dikirim ke APH dapatnya Rp 13 triliun, kalau dijumlah Rp 35 triliun," ujar Suahasil.

Suahasil melanjutkan, sebanyak Rp 53,8 triliun merupakan transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan PNS Kemenkeu dengan pihak lain. Dari jumlah ini, surat PPATK hanya dikirim ke aparat penegak hukum, yakni sebanyak 2 surat yang isinya melibatkan 23 pegawai Kemenkeu dan pihak lain, senilai Rp 47,0 triliun.

  • Bagikan