Kemenkeu Bantah Ada Pejabat Eselon I Tutupi Transaksi Rp 349 T ke Sri Mulyani

  • Bagikan
Kemenkeu Bantah Ada Pejabat Eselon I Tutupi Transaksi Rp 349 T ke Sri Mulyani

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan adanya ketidakterbukaan antara Pejabat Eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait data transaksi mencurigakan Rp 349 triliun ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia menduga, Sri Mulyani tidak menerima data valid terkait transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK ke Sri Mulyani.

"Yang semula ketika ditanya bu Sri Mulyani itu, ini apa ada uang Rp 189 (triliun)? itu pejabat tingginya eselon I bilang, bu enggak ada bu di sini," kata Mahfud saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3).

Terkait kecurigaan tersebut, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Prastowo Yustinus, menekankan pihaknya tak menutup-nutupi data PPATK kepada Sri Mulyani. Seluruh data yang dimiliki Kemenkeu, sebut Prastowo, dijabarkan dengan akuntabel dan transparan kepada Menteri Keuangan.

"Menjadi jelas bahwa Kemenkeu tidak mendiamkan apalagi menutup-nutupi data PPATK ke Bu Menteri. Semua dapat dijabarkan dengan akuntabel, transparan, bahkan digunakan untuk optimalisasi penerimaan," tulis Prastowo dalam cuitannya, Minggu (2/4).

Ia pun menegaskan akan terus berkoordinasi dengan PPATK dan aparat penegak hukum (APH) lainnya sesuai arahan Komite Nasional PP TPPU. Hal ini dilakukan untuk memastikan tindak lanjut bersama sesuai kewenangan, apabila terdapat indikasi TPPU berdasarkan penyidikan pidana asal.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan tak ada perbedaan data dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau transaksi mencurigakan senilai Rp 349,8 triliun.

"Kita tidak ada perbedaan data, kita bekerja atas 300 rekap laporan dengan nilai Rp 349 triliun. Kita bisa lakukan dengan berbagai cara. Tidak ada yang kita tutup-tutupi," kata Suahasil saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jumat (31/3).

Dia menjelaskan, ada dua klasifikasi surat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu. Pertama, surat dikirimkan ke Kemenkeu sejumlah 135 surat, yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun.

  • Bagikan