Masa Jabatan Andi Aslam Patonangi Sebagai Pj Sekprov Sulsel Berakhir

  • Bagikan
Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Sulsel 2023, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Kamis, (23/2/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi berakhir hari ini, Rabu 12 April 2023.

"Iya. Hari ini terakhir saya menjabat sebagai Pj Sekprov Sulsel, besok (13 April 2023) saya kembali ke Asisten 1," kata Aslam kepada Rakyat Sulsel saat ditemui, di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (12/4/ 2023).

Andi Aslam membeberkan, dalam SK Sekprov Sulsel itu terhitung tiga bulan masa jabatannya. Yaitu, 12 Januari hingga 12 April 2023.

Andi Aslam menjabat sebagai Pj Sekprov Sulsel untuk mengisi kekosongan jabatan strategis itu, setelah mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya.

Abdul Hayat diberhentikan setelah kurang lebih 3 tahun menempati posisi strategis setingkat eselon I di Pemprov Sulsel.

Kebijakan pencopotan Abdul Hayat sebagai Sekda Sulsel tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta, 30 November 2022 lalu.

Untuk informasi, kebijakan pencopotan Abdul Hayat setelah Gubernur Andi Sudirman mengusulkan pemberhentiannya dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). (abu/B)

  • Bagikan