MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota DPR RI Asal Sulsel, Muhammad Fauzi mengkritisi pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang memberi pandangan pemilihan dilakukan secara hybrid saat sidang pemeriksaan atas permohonan uji materil UU Nomor 7 2017 tentang pemilu.
Anggota Fraksi Golkar ini menilai pernyataan hakim MK tersebut tidak etis disampaikan saat proses uji materi masih belum diputuskan.
“Pernyataan ini bisa mempengaruhi publik dan juga mempengaruhi hakim MK lain. Sehingga sangat tidak etis disampaikan saat masih dalam proses pemeriksaan di MK,” kata Fauzi, Kamis (13/4).
Sebagai hakim, kata dia, semestinya tidak memberikan pendapat atau pandangan yang berkaitan dengan materi gugatan saat perkara masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Saya lihat ini sudah seperti budaya di Indonesia. Tidak seharusnya pihak yang berperkara atau hakim memberi opini atau pandangan saat belum ada putusan,” jelasnya. (Fahrul/B).