MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengemudi atau driver ojek online (ojol) berinisial MYU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia terlibat tindak pidana pencurian di salah satu warung kopi (Warkop).
MYU dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Ujung Bori, Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa (30/5) malam.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan, MUY nekad melakukan aksi tidak terpuji itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Dimana saat melancarkan aksinya, MUY membobol warkop milik salah seorang warga bernama Hilal Al Munawwar dengan cara memecahkan kaca.
"Jadi pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP 173/V/K/2023 POLSEK MANGGALA tanggal 13 Mei 2023 lalu," kata Lando saat diwawancara Rakyat Sulsel, Rabu (31/5/2023).
Dari aksi pencurian ini, pria berusia 30 tahun itu disebut berhasil menggasak sejumlah barang-barang yang ada di dalam warkop tersebut, mulai dari mesin grinder kopi, kamera foto, timbangan kopi, dan alat peracik kopi lainnya.
"Kerugian korban ditafsirkan mencapai Rp10 juta lebih," ujarnya.
Lanjut, perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu pun menyampaikan saat beraksi pelaku hanya seorang diri. Barang curian itu kemudian dibawa ke rumahnya dan selanjutnya dijual melalui media sosial (medsos).
"Pelaku ini menjual secara terpisah barang hasil curiannya melalui media sosial Facebook. Hasilnya dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur Lando.
Adapun pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manggala untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Isak Pasabuan/B)