Gawat, Ada Calon Komisioner KPU Maros Abaikan Aturan ASN

  • Bagikan
Logo Komisi Pemilihan Umum

MAROS, RAKYATSULSEL - Saat ini calon komisioner KPU Maros dan 10 daerah lain sisa menunggu hasil pengumuman 5 besar dari KPU RI. Hal ini menyusul selesainya tugas tim seleksi. Terlebih, calon KPU 11 daerah di Sulsel telah menjalani fit and proper tes terakhir di KPU Sulsel sejak pekan lalu.

Informasi yang dihimpun, salah satu calon komisioner di KPU Maros Hasmaniar Bachrun diduga melabrak aturan ASN. Bahkan tidak mengikuti prosedur yang berlaku sesuai regulasi ASN. Di mana, ia mendaftar sebagai Komisioner KPU Maros namun belum mendapat izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Diketahui, Hasmaniar Bachrun disebutkan jika yang dirinya masih berstatus komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel saat mendaftarkan diri sebagai calon komisioner KPU Maros.

Secara aturan dan SK yang diberikan Pemkab Maros saat menjabat sebagai komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, seharusnya Hasmaniar melapor ke Pemkab Maros ketika masa SK nya berakhir 9 Mei lalu.

Akan tetapi Hasmaniar memilih mendaftar sebagai calon komisioner KPU Maros tanpa melapor terlebih dahulu ke PPK Pemkab Maros. Sehingga statusnya masih sebagai ASN non aktif.

Sekertaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan kalau pihaknya telah mendengar informasi tersebut saat proses pembahasan dana hibah KPU Maros 2023.

"Nah disitu saya dapat informasi kalau ada ASN Maros yang ditugaskan di Bawaslu Provinsi Sulsel sebagai komisioner dan sekarang daftar di KPU Maros dan sudah lolos seleksi adminiatrasi dan dia masuk 10 besar," ungkap Andi Davied, Selasa (20/6).

Setelah mendapat informasi itu, kata dia, pihaknya kemudian memanggil BKPSDM dan mengonfirmasi permasalahan ini.

"Saya konfirmasi, apakah BKPSDM tahu jika yang bersangkutan sudah mendaftarkan di KPU Maros. Ternyata mereka bilang belum, makanya kita bersurat ke BKN menanyakan status kepegawaiannya," jelasnya.

Sebab kata dia, Hasmaniar ini belum diaktifkan kembali statusnya sebagai ASN Pemkab Maros sementara SK nya berakhir pada tanggal 9 Mei lalu di Bawaslu Provinsi Sulsel.

"Secara logikanya dia harus mendapat ijin dimana tempat dia bekerja. Karena secara adminiatrasi di Maros dia belum berstatus ASN aktif karena belum melapor kembali," ungkapnya.

Makanya kami konfirmasi ke BKN, poin pertama itu apakah Hasmaniar dimungkinkan saat mendaftar calon anggota KPU, sementara yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota aktif Bawaslu Provinsi Sulsel,sambungnya.

"Poin 2 apakah dimungkinkan untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Maros sementara saudari Hasmaniar masih berstatus pemberhentian sementara dari pejabat pembina kepegawaian Kabupaten Maros dan belum diaktifkan hingga saat ini," urainya

Ketiga, apakah saudari Hasmaniar dapat diaktifkan kembali pasca mengikuti seleksi anggota KPU. Intinya kata dia, ketika masa kerjanya di Bawaslu berakhir, maka seharusnya dia kembali sebagai ASN Maros.

Harusnya ada permintaan pengaktifan kembali baru mengikuti lagi proses di KPU Maros. Tetapi yang terjadi belum diaktifkan sudah daftar di KPU.

"Saat sudah lolos 10 besar masuk permintaan pengaktifan sebagai ASN, sementara pengumumannya sudah tidak lama lagi dan proses pengaktifan kan butuh proses panjang," jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Timsel, Abdi Akbar mengaku pihaknya tak bisa mengecek satu per satu track record calon komisioner yang mendaftar, apalagi jumlahnya ratusan.

"Terkait yang begitu-begitu (rekam jejak calon komisioner), kan ada tanggapan masyarakat. Kami ini tidak mengetahui, tidak mungkin memeriksa rekam jejak atau apapun itu, atau mencari tahu kesalahan dari para bakal calon ini," kata Abdi belum lama ini.

Abdi melanjutkan, pihaknya pun meminta masyarakat untuk berpartisipasi mengawal seleksi calon komisioner KPU kabupaten/kota ini. Jika ada laporan, ia berjanji akan mempertimbangkan masukan tersebut.

"Makanya, ada (tahapan) tanggapan dari masyarakat, supaya menjadi pertimbangan kami untuk mengambil keputusan. Silakanmi disampaikan, di masa tanggapan masyarakat," jelasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan