Dua Polisi Berbuat Terlarang dan Aniaya Seorang Perempuan di Kamar hotel

  • Bagikan
ilustrasi

AMBON, RAKYATSULSEL - Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS telah ditangkap.

Keduanya melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan MS (39) di salah satu hotel di Kota Ambon. Bripka SN dan Briptu RS ditangkap pada Senin (19/6) pukul 19.00 WIT.

"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," kata Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.

Ohoirat mengatakan selain diperkosa oleh kedua oknum polisi tersebut, MS juga dianiaya Bripka SN. Pelaku kesal lantaran korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.

Dia mengatakan peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak korban mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) itu.

Setibanya di TKP itu, beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku, dan juga dianiaya oleh pelaku SN, sehingga korban berusaha kabur dari tempat itu.

Setelah bisa kabur dari hotel itu, kata Ohoirat, korban MS yang tidak menerima tindakan pelaku tersebut, langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi itu.

"Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal kepada korban," ujar Ohoirat.

Ohoirat menyampaikan bahwa Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota kepolisian setempat agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.

  • Bagikan