ART di Makassar Curi Motor Majikannya, Dibebaskan Polisi Dengan Alasan Ini!

  • Bagikan
Seorang ART di Makassar bernama Erni dibebaskan polisi usai curi motor majikannya. (Isak pasibuan /A)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang asisten rumah tangga atau ART di Kota Makassar yang terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri dibebaskan polisi.

Pelaku atas nama Erni (36) dibebaskan lewat penyelesaian kasus Restorative Justice (RJ). Dimana kedua bela pihak telah dipertemukan oleh Penyidik Polsek Rappocini untuk dimediasi dan ditemukan kesepakatan berdamai.

"Antara korban dan pelaku pada 2 Juli 2023 telah melakukan pertemuan, dan terjadi perdamaian kedua belah pihak," ujar Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf, kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Yusuf menyebut, salah satu alasan korban memaafkan pelaku dikarenakan sedang hamil enam bulan dan juga memiliki anak yang masih sementara sekolah.

Atas dasar itulah sang majikan pelaku kemudian mencabut laporannya di Polsek Rappocini.

"Korban melihat pelaku yang merupakan pembantunya sendiri, pelaku juga saat ini sedang hamil. Untuk itu, korban mencabut laporannya dan kami pihak Kepolisian menindaklanjuti ini dengan melakukan penyelesaian secara restorative justice," sebut Yusuf.

Diceritakan Yusuf, kasus pencurian ART di rumah majikannya ini berlangsung di Perumahan Angin Mammiri, Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini. Erni disebut membawa kabur motor majikannya saat suasana rumah dalam keadaan sepi.

"Pelaku melancarkan aksinya kurang lebih pukul 01.00 Wita, dia mengambil Kendaraan milik korban dan membawanya untuk disimpan di kostnya. Kunci motor terpasang di motor jadi pelaku mudah membawanya," terangnya.

Korban yang merasa kehilangan harta bendanya itu kemudian melapor ke Polsek Rappocini dan langsung dilakukan penyelidikan.

Dari keterangan saksi-saksi dan juga bukti CCTV yang ada di lokasi atau rumah korban ditemukan kesimpulan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Erni yang tak lain adalah ART di rumah itu.

"Dari kesimpulan yang didapatkan itu, anggota kemudian bergerak melakukan penangkapan," ucapnya.

Kepada polisi, Erni disebut mengaku mencuri motor milik majikannya untuk digunakan mengantar buah hatinya ke sekolah. Pelaku juga disebut telah bekerja di rumah korban kurang lebih enam bulan.

"Saat diinterogasi, ibu Erni mengakui mengambil motor majikannya. Motifnya, untuk dipakai sendiri mengantar anaknya ke sekolah," ungkapnya.

Saat ini barang bukti sudah dikembalikan pelaku ke majikannya. Yusuf mengatakan, pelaku melakukan aksinya tanpa perencanaan karena dia bekerja di rumah tersebut.

"Hanya karena kebutuhan untuk mengantar anaknya, makanya dia muncul niat untuk mengambil motor itu," kata Yusuf.

Atas perbuatannya itu, Erni sempat dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun karena telah dilakukan restorative justice maka pelaku dinyatakan bebas.

"Pelaku baru kali ini melakukan pencurian," pungkasnya. (Isak Pasibuan/B)

  • Bagikan