Nelayan Sulsel Boleh Menangkap Ikan di Provinsi Lain, Begini Penjelasan Dinas Kelautan dan Perikanan

  • Bagikan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, M Ilyas

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Potensi sumberdaya manusia dalam bidang perikanan (Nelayan) Sulsel terus menjadi perhatian Pemprov Sulsel.

Perhatian itu salah satunya adalah melakukan perjanjian kerja sama dengan provinsi lain untuk memfasilitasi izin dan kebutuhan operasional (BBM Subsidi, logistik, hingga pemasaran ikan) nelayan Sulsel yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang menjadi kewenangan provinsi lain, di beberapa wilayah sudah dilakukan perpanjangan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, Muh Ilyas mengatakan, pihaknya telah melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama di beberapa Provinsi lainnya.

"Itu yang kami perpanjang itu baru-baru ini, NTB, Bali, Papua Barat Daya. Propinsi Kaltim, Kalsel, Kaltara, Sulteng, Sulbar lagi proses diskusi. Jawa Timur juga sudah, NTT karena adanya aturan baru terkait migrasi perijinan ke pusat tidak lagi diperpanjang," sebutnya, Minggu (9/7/2023).

Ia menuturkan, tak hanya izin penangkapan yang dapat dinikmati oleh para nelayan Sulsel dengan perjanjian ini, juga untuk melakukan pemasaran dan perlakuan layaknya nelayan lokal oleh Pemda dan Dinas KP setempat.

Bahkan kata dia, untuk wilayah Bali sendiri telah melakukan perjanjian, dan sementara ini hanya memiliki kouta untuk 150 kapal nelayan Sulsel untuk melakukan penangkapan ikan.

"Maluku juga sudah, cuma Maluku masih terbatas karena masih 50 kapal, itu sudah kita proses untuk perpanjang juga, Mudah-mudahan kita bisa tingkatkan," paparnya.

Ia menjelaskan, setiap nelayan yang akan melintas provinsi itu menyampaikan permohonan Surat Izin.

"Selanjutnya mereka mengambil perizinan surat izin untuk beroperasi, tapi kalau mereka tiba di propinsi lain mereka daftar ulang lagi (registrasi) di wilayah tujuan," sebutnya.

Ia mengutarakan, hal itu berguna untuk keleluasaan para nelayan ketika akan melakukan pengisian bahan bakar subsidi maupun persediaan lainnya serta untuk melakukan perbaikan terhadap kapal-kapalnya.

"Itu bertujuan supaya mereka dianggap seperti orang disana, tapi dia membawa surat keterangan dari pihak pemprov Sulsel, dan itu mereka memiliki keleluasaan melakukan penangkapan ikan itu dibawah 12 mil sesuai dengan batas teritori provinsi tempat mereka," pungkasnya. (Abu/B)

  • Bagikan