“Kedua, melakukan ‘pembinaan’ (apapun istilahnya, termasuk ‘mengambil alih’ pengelolaan Ponpes-nya dengan landasan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan),” terangnya.
Menurutnya, itu penting. Mengingat banyaknya siswa yang ada dalam ponpes tersebut.
“Semuanya tentu tanpa mengorbankan hak konstitusional santri/murid Az-Zaytun untuk terus mendapatkan pendidikan keagamaan dan umum-nya,” tandasnya. (fajar online)