MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (ASS), anggaran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulsel mendapat pemangkasan di APBD 2023.
Hal ini pun memantik reaksi anggota DPRD Sulsel dan mengeluarkan ultimatum keras kepada Gubernur Sulsel yang masa jabatannya akan berakhir, 5 September 2023 mendatang.
"Waspada jika akhir masa jabatan Gubernur Sulsel tetap melakukan pemotongan anggaran APBD. Kami di DPRD Sulsel tentu meminta agar Gubernur atau Pemprov tidak melakukan Refocusing, karena sekarang masih normal," tegas Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Arfandi Idris, Minggu (23/7/2023).
Menurut politisi Golkar itu, recofusing anggaran hanya dapat dilakukan oleh Pemprov atau Pemda, apabila keadaan suatu daerah mengalami dampak atau kondisi darurat seperti terjadi bencana alam. Kalau itu tetap dilakukan Pemprov, maka Dewan bisa menganggap itu sebuah pelanggaran.
Pemotongan anggaran yang dilakukan Pemprov tersebut, kata Arfandi, dengan alasan sebagai perubahan parsial, namun kenyataannya adalah melakukan refocusing untuk kebutuhan darurat dan mendesak.
"Perlu kami mengingatkan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan pelanggaran. Jadi kami mengingatkan agar APBD ini jangan sampai ada keinginan untuk melakukan perubahan atau mengutak-atiknya, karena itu dapat dikategorikan pelanggaran dan bahkan dapat di pidana karena melakukan perubahan APBD tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan," beber Arfandi.
Menurutnya, ada indikasi upaya Pemprov Sulsel untuk melakukan perubahan APBD melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan melakukan pemotongan anggaran pada masing-masing OPD, tanpa dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme sesuai peraturan.
"Ingin melakukan perubahan APBD untuk kepentingan apa? bukankah semua kegiatan dan anggaran dalam APBD tersebut telah melalui proses panjang dan tentu sesuai dengan rencana pembangunan Sulsel. Apalagi dalam waktu tidak lama lagi Gubernur Sulsel akan mengakhiri masa bakti jabatannya, sehingga dapat dikesankan ada yang ingin dipaksakan," jelasnya.
Dirinya juga menekankan, bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam peraturan perundang undangan dimana untuk pelaksanaan program pemerintah daerah disusun dan dibuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Juga telah ditetapkan sebelum tahun berjalan, dimana seluruh perhitungan yang rasional terkait pendapatan daerah telah di hitung dan begitu pula dengan belanja pembangunan telah disusun berdasarkan hasil musrenbang dan pokok-pokok pikiran DPRD Sulsel.
"Bahkan juga telah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif yang pada akhirnya dilakukan persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD melalui rapat paripurna," tutur politisi asal Bantaeng itu.
Ia pun menyarankan, aga Pemprov Sulsel jika ingin melakukan perubahan anggaran APBD, sebaiknya diajukan pada usulan perubahan anggaran.
"Kalau mau melakukan pemotongan atau perubahan anggaran sebaiknya nanti di APBD Perubahan, bukan langsung melakukan pemotongan ditiap OPD. kelolalah keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan," tutup Arfandi. (Yad/B)