Kemenkumham Sulsel Ikuti Seminar Nasional Menyongsong UU No 1/2023 Tentang KUHP Secara Daring

  • Bagikan
Seminar Nasional secara daring bertema "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)".

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Seminar Nasional secara daring bertema "Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU) No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". Kegiatan ini diselenggarakan sebagai rangkaian Hari Kemenkumham ke-78.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Indah Rahayuningsih, dan Para Pejabat Administrator dan Pengawas turut mengikuti seminar ini bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, Senin (24/07).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perjalanan RKUHP menjadi KUHP Baru merupakan pembelajaran pembangunan Hukum Pidana Indonesia.

"Lahirnya KUHP Baru merupakan buah penantian panjang yang penuh perjuangan untuk mewujudkannya. KUHP Baru merupakan Produk Hukum karya anak bangsa yang patut diapresiasi karena berusaha untuk lepas dari warisan Kolonial Belanda yang sudah tidak relevan untuk zaman sekarang". kata Yasonna.

Lanjut Yasonna, Hukum Adat dalam masyarakat adat terkadang dianggap lebih bisa menyelesaikan masalah hukum. Oleh karena itu KUHP Baru telah mengatur hukum yang hidup dalam masyarakat dengan menggabungkan lingkungan hukum dimana norma pidana adat yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk lanjut dari pelaksanaan KUHP Baru.

  • Bagikan