Konsumsi Sabu, Dua Wakil Rakyat di Sulsel Diciduk Polisi

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Polisi tangkap dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Selatan (Sulsel) karena terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kedua anggota DPRD tersebut ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) Diresnarkoba Polda Sulsel.

Menurut informasi, anggota DPRD itu merupakan wakil rakyat di Kabupaten Sinjai dari dua partai yang berbeda. Masing-masing A alias Anto dari Partai PAN dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar.

Mereka ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel pada Senin (31/7/2023) lalu. Informasi yang dihimpun, penangkapan berlangsung di sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Kota Makassar.

Dirnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi mengenai penangkapan dua anggota DPRD itupun dibenarkan.

"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu," ujar Kombes Pol Darmawan, Rabu malam (2/8/2023).

Kata Darmawan, pengungkapan kasus ini bermula saat seorang pria bernama Agung ditangkap saat membeli barang haram tersebut.

"Begitu Timsus datang, ditangkaplah Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," ujarnya.

Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan dan didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN.

"Setelah itu, diam-diam mereka rupanya dipakai bersama Wahyu. Dan kita ungkap salah satunya. Janjian lah sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo," terangnya.

"Awalnya itu pelaku pertama diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli. Karena Anto itu membeli. Wahyu itu dari Golkar, kalau Anto dari PAN," sambungnya.

Untuk kasus ini, Darmawan mengaku masih melakukan proses pemeriksaan. Orang-orang yang diamankan pun masih dalam proses pemeriksaan pihaknya.

"lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan. Barang bukti cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan