JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun di Kabupaten Indramayu tidak akan dibubarkan pasca penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka.
”Jadi (Pondok Pesantren Al Zaytun) tidak akan dibubarkan karena ada 5.000-an santri yang sedang belajar. Mereka merupakan anak-anak bangsa yang berhak mendapatkan pelayanan akses pendidikan,” kata Ridwan Kamil seperti dilansir dari Antara.
”Al Zaytun tak akan dibubarkan, tapi pesantren ini akan dibina karena menyangkut 5.000 lebih santri yang sedang menimba ilmu,” tambah dia.
Namun demikian, lanjut dia, Kementerian Agama akan mengubah kurikulum Pondok Pesantren Al Zaytun yang selama ini diajarkan kepada santri. Selain kurikulum, para pengajar juga akan dibina dan didampingi Kementerian Agama. Sehingga, materi yang diajarkan ke depan tidak ada yang menyimpang dengan akidah agama, Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
”Nanti kurikulum dan pengajar-pengajarnya akan didampingi dan dibina Kementerian Agama untuk memastikan bahwa kurikulum, pola pikir, semua harus Pancasila, NKRI, yang menjadi kewajiban kita semua,” tutur Ridwan Kamil.
Pemerintah juga memastikan tidak akan mengambil alih pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun. Bangunan pesantren akan tetap berdiri namun dengan manajemen baru.
”Pesantren bukan diambil alih, tapi akan dibina. Fisik bangunannya tetap ada, siswanya tetap belajar, tapi dengan kurikulum baru, pengajar baru atau yang lama, tapi sudah dibina dan tupoksi itu ada di Kemenag,” terang Ridwan Kamil.