MAKASSAR, RAKYATSULSEL - DPRD Sulsel memutuskan tak mengirim usulan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel. Sementara batas pengiriman usulan hingga 9 Agustus 2023.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, Pasal 4, Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. Sementara DPRD juga mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Nama-nama itu kemudian akan dikerucutkan menjadi 3 nama oleh tim khusus di Kemendagri yang akan diusulkan kepada Presiden. Dengan tidak adanya usulan nama dari DPRD Provinsi Sulsel, nama usulan tentunya sepenuhnya akan berasal dari Kemendagri.
Tak adanya kesepakatan di Paripurna tentu menjadi preseden buruk bagi DPRD sebagai wakil rakyat.
Ketua Fraksi NasDem, Ady Ansar mengatakan ini adalah solusi yang dia anggap terbaik karena dia berusaha untuk mengakomodasi seluruh putra Sulsel terbaik.
"Tidak usah kita mengkotak-kotakkan soal itu. Semalam itu betul-betul tidak kuorum pengambilan keputusan, karena kami menginginkan putra-putra terbaik Sulsel," kata Ady Ansar saat ditemui di DPRD Sulsel.
Disinggung tidak adanya putusan, namun pimpinan DPRD tetap mengirimkan surat ke Kemndagri. Ady Ashar menyebutkan yang penting surat yang dikirim tersebut keputusan DPRD.
"Surat yang dikirim itu balasannya tidak ada putusan DPRD, jadi cuma membalas saja suratnya jika tidak ada putusan karena tidak kuorum," ujarnya.
Namun pihaknya mengharapkan pimpinan DPRD jika nantinya menyurat dia harus menyapamikan hasil penjaringan dari fraksi-fraksi yang ada.
"Karena keputusan yang diambil saat paripurna itu bukan putusan absolut. Pj itu penunjukan langsung (dari Presiden)," ucapnya.
Ketua NasDem Selayar ini pun menyampaikan jika Fraksi NasDem memberikan dukungan kepada Aswanto, walau itu putusannya nanti ada pada pada Presiden Joko Widodo.
Pengamat Politik yang juga Direktur Nurani Strategic Consulting, Nurmal Idrus, menyebut para anggota DPRD telah mengabaikan alias "cuek" dengan keinginan rakyat Sulsel.
"Yang mau dipilih itu Gubernur yang akan banyak menentukan baik buruknya daerah ini, setidaknya untuk setahun ke depan. Sebagai wakil kita di DPRD yang diberi hak untuk mengusulkan nama ke pusat, tak seharusnya mereka mengabaikan itu," ujar Nurmal, Rabu (9/8/2023).
Dirinya menyebutkan cara DPRD Sulsel dalam memutuskan tiga nama patut disesalkan, oleh karena keputusan itu tak bisa dicapai karena hal teknis yaitu sidang tak memenuhi kuorum.
"Ini sangat patut disesalkan karena kegagalan pengambilan keputusan bukan karena tak bisa menentukan nama tetapi karena sidang tidak kuorum. Entah karena mereka malas rapat atau ada hal non teknis sehingga mereka tak mau datang rapat," singkatnya.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto mengatakan penjabat kepala daerah ini adalah jabatan appointed (penunjukan) bukan elected (pemilihan). Nama yang muncul hanya usulan bagi pemerintah pusat. Meskipun politisasi penunjukan penjabat kepala daerah sulit dihindari dari karier non-politik.
"Semua nama-nama calon ini (yang telah muncul di DPRD) punya back up politik yang kuat. Masing-masing kekuatan pendukung akan memperjuangkan calon yang didukungnya," ujarnya.
"Artinya basis pengusulan nama dari bawah pun juga sulit menghindari tendensi politik. Pejabat yang ditunjuk akan memiliki legitimasi dan sekaligus resistensi politik," lanjutnya.
Tetapi bagi Kemendagri, legitimasi politik yang kuat dari usulan Penjabat kepala daerah justru bisa mengurangi kendali mereka.
"Kemendagri akan mencari pejabat yang mampu menyelaraskan “kepentingan pemerintah pusat dan daerah”. Figur seperti itu bisa saja diluar dari nama-nama yang beredar itu," tutupnya. (Fahrullah/B)