Profetik Institute Sebut Putusan MA Tolak PK Moeldoko CS Sudah Tepat

  • Bagikan
Direktur Profetik Institute, Muh Asratillah

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan pihaknya menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.

MK menyebut novum yang diajukan pihak Moeldoko tidak cukup untuk mengabulkan permohonan PK-nya. "Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," demikian bunyi putusan.

Menanggapi hal ini, Muh Asratilla, pengamat politik dari Profetik Institute menyebutkan, putusan MA tersebut adalah putusan yang sangat tepat. Karena andai putusan MA mengatakan sebaliknya, maka akan punya konsekuensi politik yang tidak baik.

"Jadi, saya kira sudah tepat putusan MA. Bukan hanya tidak baik bagi Partai Demokrat, tetapi juga  bagi demokrasi kita," jelasnya, Kamis (10/8/2023), saat dimintai tanggapan.

Menurutnya, bisa saja presiden ke depannya mesti bisa mengendalikan orang-orang di lingkarannya, termasuk dalam hal ini Moeldoko sebagai kepala staf keprisidenan.

"Hal ini kata dia, agar tidak melakukan manuver politik yang berpotensi menampilkan kultur politik yang tidak baik," tuturnya.

Karena jika orang-orang di lingkaran presiden melakukan blunder politik, tentu yang akan terkena efek sampingnya adalah Presiden.

Selama ini sebagian orang berspekulasi bahwa apa yang dilakukan oleh Moeldoko adalah bagian dari manuver politik yang dilakukan gerbong pak Jokowi.

"Tentu ini tidak baik bagi citra presiden, dan tentu tidak kondusif bagi upaya pendewasaan demokrasi kita," demikian saran Asratillah.

Sedangkan, Deputy Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Dr Andi Nurpati menyampaikan, apresiasi atas keputusan MA tersebut.

Menurut dia, amar putusan tolak MA atas permohonan PK KSP Moeldoko itu, ditetapkan pada hari ulang tahun AHY yang ke-45.

"Semoga ini menjadi penyemangat buat perjuangan ke depan untuk menghadirkan kembali kemenangan bagi Partai Demokrat," kata Andi Nurpati.

Diketahui, perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini, sesuai informasi di situs resmi MA, menyebutkan perkara telah diputus. Dengan begiti, kata dia. Sekarang saatnya pihakknya fokus ke depan, fokus pada strategi untuk memenangkan Pemilu 2024.

"Putusan MA ini tentu kami Demokrat konsentrasi di Pemilu 2024. Tak ada lagi rintangan mengganggu," kuncinya. (Yadi/B)

  • Bagikan