ACC Sulawesi Pertanyakan Pemberian Remisi ke Napi Korupsi

  • Bagikan
ACC Sulawesi

Ditambah lagi kata Hamka, adanya pembatalan atau pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor oleh Mahkamah Agung (MA). 

"Padahal kan di PP itu ada salah satu syaratnya, yaitu pelaku koruptor harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasusnya. Buntutnya pemberian remisi bagi para pelaku korupsi itu semakin menandakan bahwa kejahatan korupsi itu tidak dipandang lagi sebagai kejahatan luar biasa melainkan kejahatan biasa-biasa saja," terangnya.

Terpisah, Pengamat Hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Aminuddin Ilmar mengatakan, pemberian remisi kepada setiap narapidana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Jadi aturan itu berlaku secara umum, apapun jenis kejahatannya. Apakah itu tindak pidana pencurian biasa, kemudian pembunuhan, atau yang lain, termasuk korupsi, aturan itu berlaku umum," ujar Prof Ilmar sapaan-nya. 

Pemberian remisi sendiri dilakukan berdasarkan penilaian dari pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setiap narapidana disebut diawasi selama di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). 

Bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat, baik perilaku maupun adminitrasi maka bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi. 

"Pemberian remisi itu dasarnya mana kala pihak pengawas di dalam Lapas atau Rutan bisa melihat perubahan perilaku dari pada tahanan, sehingga proses itulah yang dijadikan pertimbangan untuk kemudian memberikan remisi," terangnya.

"Jadi harus ada penilaian secara benar karena dari situlah apakah perilaku atau pemahamannya sudah berubah, dan itu memang tidak mudah karena penilaian itu harus betul betul dijalankan atau dilakukan. Tidak sekedar sudah menjalani hukuman kemudian tidak berbuat onar dan itu diberikan remisi," lanjut Prof Ilmar.

  • Bagikan