JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembiayaan penyelenggaraan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT RI ke 77 tahun 2022, yang menyalahi aturan penggunaan anggaran, membuat penggiat anti korupsi di Jeneponto mulai bereaksi.
Bahkan, Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan berencana melakukan palaporan ke pihak aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan tersebut.
Menurut Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar kepada Rakyat Sulsel, Kamis (17/8/2023) siang, pihaknya akan melaporkan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Sekda Jeneponto, Arifin Nur dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawih A Paki ke aparat penegak hukum lantaran penggunaan anggaran BTT berdasarkan keputusan dan tanda tangan ketiga pejabat tersebut.
"Penggunaan anggaran BTT untuk kegiatan yang bukan peruntukannya itu diduga ditanda tangani oleh Bupati, Sekda dan Kepala BPKAD, jadi kita akan laporkan setelah sudah diverifikasi oleh Tim LPK Sulsel. Kita akan laporkan dalam waktu dekat ini," kata Hasan Anwar.
Sekretariat Daerah (Sekda) Jeneponto, Arifin Nur yang coba dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis (17/8/2023) pagi, terkait penggunaan BTT, hingga kini belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Rakyat Sulsel. Nomor telepon genggam Arifin Nur yang coba dihubungi tidak dapat tersambung, pertayaan via WhatsApp pun belum dijawab.
Sebelumnya diketahui, pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto melakukan penyelengaraan HUT RI pada tahun lalu dengan menggunakan anggaran BTT, yang notabenenya tidak sesuai dengan peruntukannya dan menyalahi aturan yang ada.
Dimana juga menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022, BPK menyebutkan Pemkab Jeneponto pada tahun 2022 menyajikan anggaran BTT sebesar Rp5,7 Miliar dengan realisasi sebesar Rp4 Miliar.
Dan dari hasil laporan pertanggujawaban BTT ditemukan adanya penggunaan anggaran untuk perayaan HUT RI ke-77, yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati Jeneponto nomor 30 tahun 2017, dimana kegiatan tersebut adalah sifatnya rutin dan berulang sehingga tidak termasuk belanja yang dapat dibiayai oleh BTT.
BPK juga berkesimpulan bahwa penggunaan BTT untuk perayaan HUT RI yang dilakukan oleh Pemkab Jeneponto tidak memenuhi kriteria mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020. (Zadly)