Kuasa Hukum Partai Demokrat Ancam Adukan KPU Pasangkayu ke DKPP, Ini Persoalannya

  • Bagikan
Kuasa hukum Partai Demokrat Pasangkayu, Syamsudin

PASANGKAYU, RAKYATSULSEL - Pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Pemilu 2024, Partai Demokrat Kabupaten Pasangkayu melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan Nomor register 001/PS.REG/76.7605/VIII/2023 ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.

Kuasa hukum Partai Demokrat Pasangkayu, Syamsudin menyatakan, akibat dikeluarkannya Keputusan KPU No. 254 Tahun 2023, salah satu Bakal Calon Anggota DPRD pada Daerah Pemilihan Pasangkayu 3 (tiga) tidak ditetapkan oleh KPU Pasangkayu dan tentu ini sangat merugikan secara langsung terhadap susunan daftar Bakal Calon Anggota DPRD Partai Demokrat.

"Pasca penetapan DCS, klien kami sangat dirugikan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Pasangkayu dan tentu bagi pihak yang dirugikan terhadap keputusan itu memiliki ruang hukum untuk mencari keadilan melalui pintu sengketa di Bawaslu sesuai amanah UU no. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 9 Tahun 2022, "terang Syam, Rabu (23/8).

Menurut mantan jurnalis ini, seharusnya hal ini tidak terjadi bila KPUD Pasangkayu memahami teknis penyelenggaraan Pemilu secara baik dan komprehensif, sebab sudah ada penegasan melalui surat Bawaslu RI Nomor 822/PL.01.04-SD/05/2023 tentang Penjelasan Penerimaan Pengajuan Perubahan Rancangan DCS tertanggal 13 Agustus 2023.

"Intinya perkara ini sudah kami serahkan ke Bawaslu kemarin untuk di proses lah karena kami tidak ingin berasumsi, kita lihat saja nanti," pungkasnya.

Persoalan apa saja langkah-langkah yang akan ditempuh, Mantan Bawaslu Pasangkayu ini berharap agar KPU Pasangkayu sebagai institusi penyelenggara teknis Pemilu lebih berhati-hati memahami regulasi dan sejumlah instruksi KPU RI, surat KPU RI juga tidak bisa diabaikan karena hal itu bersifat sangat teknis.

"Ya dalam waktu dekat, perkara ini tidak hanya sampai pada proses sengketa tetapi kami juga sudah mempersiapkan aduan ke DKPP dan sebagai subjek hukumnya pastinya Ketua dan anggota KPUD Pasangkayu karena kami menilai tidak profesional melaksanakan tugasnya,"tukasnya. (Sudirman)

  • Bagikan