MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar sangat prihatin terhadap penjualan Minuman Keras (Miras) secara online.
Ketua Komisi D Andi Hadi Ibrahim Baso menyatakan pihak DPRD memang sudah merancang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penjualan Miras secara online.
Karena kata dia Perda mengenai Penjualan Miras secara umum tidaklah sama dengan persoalan yang sedang dibicarakan. Apalagi kata Hadi, memang sangat sulit mendeteksi penjualan miras secara online.
"Memang Perda tentang ini sudah ada (Perda Miras), sudah ada memang aturan yang mengarah kesana dan kami akan memasukkan tinjauan kembali masalah penjualan miras karena ini yang sulit kita deteksi (Penjualan Miras secara Online)," tuturnya.
Politikus PKS ini menyebutkan transaksi jual beli Miras baik secara langsung maupun online hanya akan mengakibatkan kerusakan terutama di kalangan remaja.
"Berkaca pada agama kita pangkal dari semua kemaksiatan adalah ketidaksadaran, ini hanya akan merusak," katanya.
Hadi membeber pihaknya sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Kapolrestabes dalam hal pengawasan penjualan miras di Makassar.
"Kapolres sudah mengambil langkah taktis dan aparat akan bekerja secara profesional jadi yang begitu bisa langsung koordinasi dengan aparat," jelasnya. (Fahrullah/B)