MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/kota maupun Provinsi telah memberikan kesempatan kepada Partai Politik (Parpol) yang tidak menerima hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dilakukan oleh KPU, selama tiga hari. Dari 24 Kabupaten/kota di Sulsel hanya empat Parpol melakukan sengketa atau minim.
"Kalau untuk di Sulsel tidak ada. Yang ada cuma di Bulukumba, Bantaeng, Wajo dan Soppeng," kata komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel.
Mantan ketua Bawaslu Toraja Utara ini melanjutkan jika ada dua tiga partai Non Parlemen yang melakukan permohonan sengketa, satu Parpol Parlemen.
"Kalau di Bulukumba Partai Hanura, Bantaeng Partai Gelora, Soppeng PKB dan Demokrat di Wajo," lanjutnya.
Bahkan kata dia, Parpol yang mengajukan sengketa masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan tiga hari setelah menerima aduan tersebut.
"Kalau mereka tidak memperbaiki selama 3 hari maka pengajuan sengketa tersebut tidak di register atau tidak diterima," ujarnya.
Diketahui untuk Bacaleg DPRD Sulsel ada 249 Bacaleg yang dinyatakan TMS, Mulai dari partai Buruh ( 66 TMS), PKS (1 TMS) Partai Kebangkitan Nusantara (76 TMS) dan Hanura (2 TMS).
Selanjutnya Partai Garuda ( 18 TMS), Partai Bulan Bintang (38 TMS), Partai Solidaritas Indonesia ( 1 TMS) dan Partai Ummat (1 TMS).
Tak adanya yang mengajukan kata Andarias mungkin mereka sudah menerima putusan tersebut. "Mungkin mereka sudah terima putusan KPU," tutupnya. (Fahrullah/B)