Komisi Hukum DPR RI Anggap Kasus Mayang Tertawakan Upacara HUT RI Tidak Perlu Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
Mayang

JAKARTA, RAKYATSULSEL -- Adik mendiang Vanessa Angel, Mayang dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap simbol negara dalam hal ini menertawai Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Penyelidik Polda Metro Jaya masih mengkaji terkait laporan tersebut. Apakah mengandung unsur pidana atau tidak.

Wakil Ketua Komisi III bidang hukum DPR RI Ahmad Sahroni menilai laporan terhadap Mayang ke polisi lantaran diduga tertawakan upacara HUT RI ke-78 RI adalah sebuah reaksi yang agak berlebihan. Sahroni menyebut hal yang demikian seharusnya tak perlu lanjut proses hukum.

Hal itu karena Mayang melakukan candaan itu di lingkungan privasi, meskipun pada akhirnya malah tersebar luas di media sosial.

"Bercandaan ini internal dan ruang privat, yang setiap orang berhak untuk menertawakaan apapun. Cuma memang salah karena ini akhirnya terunggah ke media sosial," tutur Ahmad Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Bagi Politisi Nasdem ini, candaan yang dilakukan putri Deddy Sudrajat itu sama sekali bukan bermaksud menghina.

"Bukan penghinaan atau ujaran kebencian," tegas dia.

  • Bagikan