Masa Jabatan Gubernur Sulsel Menghitung Hari, Pelepasan Andi Sudirman Akan Diarak ke CPI

  • Bagikan
Andi Sudirman Sulaiman

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Akhir masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel tinggal hitungan hari, 5 September mendatang momentum itu (lepas jabatan) dikabarkan akan tergelar pawai.

Hal tersebut terungkap dari beredarnya surat penyampaian pengamanan atau penjagaan rute pawai atau arak-arakan pelepasan Gubernur Sulawesi Selatan yang ditandangani oleh Penjabat Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsjad, per tanggal 30 Agustus.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan yang saat ini dijabat oleh Plt Kadishub Eka Prasetya.

"Sehubungan dengan acara pelepasan Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Andi Sudirman Sulaiman pada hari Senin, tanggal 4 September 2023 yang berpusat di lapangan upacara Kantor Gubernur Sulawesi Selatan yang mana salah satu agenda pelepasan adalah pawai atau arak-arakan dari Kantor Gubernur menuju Center Point of Indonesia (CPI)," tulis isi surat yang ditandatangani Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad.

Surat tersebut ditujukan agar Dishub Sulsel mempersiapkan dan menugaskan sejumlah personil jaga pada rute pawai/arak-arakan yang telah ditentukan.

Rencana pawai tersebut dimulai pada pukul 08.30 Wita dengan rute yaitu, titik start dari dalam Kantor Gubernur, keluar ke jalan Urip Sumoharjo langsung putar balik ke arah barat - melewati Jalan Urip Sumoharjo - Jalan Gunung Bawakaraeng - belok kiri ke Jalan Jenderal Sudirman - belok kanan ke Jalan Haji Bau - dan berakhir di CPI.

Kepala Bidang Humas Dinas Kominfo-SP Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengungkapkan tidak ada pawai atau arak-arakan. Namun, tidak menepis bahwa akan ada agenda pada hari tersebut.

"Ada apel Akbar pagi-pagi di Kantor Gubernur," ungkapnya, Kamis (31/8/2023).

Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis tidak menepis mengenai informasi adanya pawai pelepasan jabatan Gubernur yang beredar. Ia berkata bahwa sudah menjadi kewajiban Satpol PP melaksanakan fungsi penegakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Iye, kami minta dishub untuk mengamankan arus lalu lintas," katanya. (Abu/B)

  • Bagikan