Ahli Nilai Perkara PKPU PT PP Seharusnya Diadili di Pengadilan Niaga Jakarta

  • Bagikan

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Ahli Kepailitan Universitas Airlangga (Unair) Hadi Subhan berpandangan, gugatan pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara CV Surya Mas dengan PT Pembangunan Perumahan (PT PP Persero) diadili di Pengadilan domisili tergugat.

Hal itu disampaikan menanggapi gugatan nomor: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks yang diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hadi menjelaskan, merujuk Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, PT PP sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan berada di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Jadi di anggaran dasarnya PT PP di mana, kalau wilayah Jakarta ya berarti mestinya yang berwenang mengadili niaga Jakarta Pusat begitu,” kata Hadi, Selasa (5/9/2023).

Menurut Hadi, perkara yang diadili tidak sesuai dengan kompetensi Pengadilian seharusnya akan berakhir pada putusan sela.

Hal ini sebagaimana Keppres No.97 tahun 1999 junto Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (5) UU No.37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Namun, jika perkara terlanjur bergulir dan diputus oleh Pengadilan yang tidak sesuai maka dapat dilakukan upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) dan terhadap putusan tersebut diharapkan pengadilan memberikan diskresi karena kasusnya spesifik untuk mempertahankan asas kepatutan, asas kepantasan dan asas keadilan.

“Yang bisa menyelesaikan adalah Mahkamah Agung, tentu kalau Mahkamah Agung ya maka pintu masuknya ada dua, kasasi atau peninjauan kembali, karena kasusnya spesifik makanya pengadilan sebaiknya memberikan diskresi demi mempertahankan asas kepatutan, asas kepantasan dan asas keadilan” jelas Hadi.

Diketahui, PT PP (Persero) Tbk tengah mengajukan kasasi karena keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Makassar terkait gugatan pemohon PKPU.

Kuasa Hukum PT. PP (Persero) Tbk, Irfan Aghasar membenarkan jika kliennya sedang dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) lantaran menemukan adanya beberapa anomali dalam perkara ini.

“Klien kami sedang dalam keadaan PKPUS sebagaimana putusan Nomor 9/Pdt.Sus PKPU/2023/PN.Niaga.Mks Pengadilan Niaga Makassar yang dimohonkan CV Surya, dan kami selaku kuasa hukum menemukan adanya anomali putusan tersebut,” kata Irfan.

Irfan mengatakan, kasasi ini dilayangkan lantaran secara domisili Perseroan berada di wilayah Jakarta Timur. Akan tetapi, permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.

Hal ini dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.

Selain itu, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok utang. Padahal, menurut Irfan, nilai itu tidak memenuhi syarat.

Ia menilai, jika perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU maka haruslah dibuktikan terlebih dahulu di luar pengadilan Niaga.

Lebih lanjut, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain. Sebab, CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (bank).

Tak hanya itu, PT. PP (Persero) Tbk yang merupakan BUMN berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU disebutkan, permohonan PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Oleh sebab itu, Irfan Aghasar selaku kuasa hukum mengambil langkah-langkah terkait setelah menemukan adanya anomali dalam putusan tersebut.

“Kami selaku Kuasa Hukum PT. PP (Persero) Tbk telah mengambil langkah- langkah hukum termasuk membuat pengaduan dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan juga mempersiapkan upaya Kasasi terhadap putusan tersebut,” kata Irfan. (*)

  • Bagikan