TAKALAR, RAKYATSULSEL -Terkait alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lokasi perumahan yang disorot publik, mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Takalar.
Melalui Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUTRPKP), Andi Fadli, menegaskan bahwa proses alih fungsi lahan produktif bukanlah sesuatu yang mudah.
"Tidak mudah alih fungsi lahan. Baik untuk kegiatan pembangunan perumahan dan lainnya, terlebih dahulu dilakukan sidang Forum Penataan Ruang (FPR) yang dihadiri oleh lintas sektor. Tidak sedikit lembaga yang harus menyetujui dengan regulasi di sektor masing-masing,” kata Andi Fadli, Rabu 13 September 2023.
Instansi yang harus menyetujui proses alih fungsi lahan tersebut diantaranya Kantor Pertanahan ATR/BPN, Bappelitbangda Dinas PUTRPKP, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, akedimisi dari Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI), Asosiasi Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Takalar.