Dijelaskan Soetarmi, sebelum mengamankan Hengky Gosal, pihaknya lebih dulu melakukan kegiatan surveillance Tim Tabur selama dua hari tiga malam untuk memastikan keberadaan buronan tersebut berada ditempat persembunyiannya.
Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tabur menuju lokasi tempat persembunyian Hengky Gosal, yang berada di Perumahan Blosson Residence, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
"Namun pada saat Tim Tabur bergerak hendak melakukan tindakan pengamanan, tiba-tiba buronan Hengky Gosal bergerak meninggalkan lokasi tempat persembunyiannya menggunakan mobil menuju arah tengah Kota Makassar," sebutnya.
"Tim Tabur yang mengetahui hal tersebut langsung mengikuti kendaraan yang digunakan Hengky Gosal, hingga kendaraan yang dikemudikan oleh istrinya tersebut dicegat dan diberhentikan oleh Tim Tabur di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo," sambungnya.
Setelah berhasil mencegat terpidana Hengky Gosal, Tim Tabur kemudian memeriksa identitas Hengky Gosal guna memastikan bahwa yang diamankan adalah benar buronan yang selama ini dicari Kejaksaan.
Selanjutnya Hengky Gosal dibawa ke Kejati Sulsel untuk diserahkan kepada Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk pelaksanaan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
"Mengenai buronan yang masih berkeliaran di luar sana, Bapak Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, telah memerintahkan jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kuncinya. (Isak/B)