Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Hengky Gosal, Buronan Kasus Penipuan Tambang di Sultra

  • Bagikan
Hengky Gosal saat digiring Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulsel menuju mobil tahanan.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang buronan atau DPO kasus penipuan proyek tambang silica di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp445 juta berhasil ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Tim Kejaksaan Agung dan Kejari Makassar.

Buronan yang sudah berstatus terpidana itu bernama Hengky Gosal (44). Dia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Jalan Sangir, Kelurahan Melayu Baru,  Kecamatan Wajo Kota Makassar, Kamis (14/9/2023), sekitar pukul 10.45 Wita.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terpidana Hengky Gosal telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 554 K/Pid/2020 tanggal 9 November 2020.

"Yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Soetarmi saat mengekspose kasus ini di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. 

Soetarmi menjelaskan, saat Hengky Gosal mengetahui putusan perkaranya inkrah, dia melarikan diri ke wilayah Jakarta tepatnya di Jalan Benyamin Suaib, Kompleks Apartemen Mediterania Boulevard, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk mengurus pekerjaan proyek tambang nikel yang lokasinya berada di Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya terpidana Hengky Gosal balik ke Kota Makassar dengan berpindah-pindah tempat, diantaranya di rumah kontrakannya di Jalan Lavina, Kompleks Mahogani Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.

"Kemudian berpindah ke Apartemen Royal di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar dan terakhir menetap di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, di Perumahan Blosson Residence," terangnya.

Sebelum dinyatakan buronan atau DPO, terpidana Hengky Gosal disebut tidak pernah koperatif untuk dilakukan eksekusi atas pemidanaan yang harus dijalaninya. Atas dasar itulah Kejari Makassar menetapkan terpidana Hengky Gosal sebagai buronan atau DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor R-9837/P.4.10/Dip.4/12/2022 tanggal 27 Desember 2022.

  • Bagikan