"Pemerintah daerah diminta segera menyiapkan dana cadangan untuk persiapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu tertuang dalam surat edaran Kemendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ. Jadi, sudah tepat dijalankan Pj. Gubernur," katanya.
Salah satu poin dalam edaran ini bahwa. Penyediaan dana hibah Kegiatan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40% (empat puluh persen) dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.
"Apalagi anggara untuk Pilgub ditas ratusan miliar, baik dari KPU dan Bawaslu maupun usulan pihak keamanan TNI-Polri. Ini kan menjadi beban di APBD 2024," tukas politisi terpilih dari Dapil Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, Selayar itu.
Ia menegaskan, khusus komisi A DPRD Sulsel, sejak tahun 2021 itu sudah minta untuk dimasukkan di dana cadangan. Kalau dana cadangan itu harus melalui perda dan itu pihaknya sudah siap.
"Teman-teman fraksi sudah sepakat untuk kepentingan itu, kita bahas perda percepatan supaya ada dana yang bisa digunakan di dana cadangan. Kenapa diperlukan dana cadangan, karena kan ada tahapan-tahapan yang sebelum pilkada sudah dilakukan dan itu butuh biaya," tuturnya.
"Itulah kita minta agar sejak 2021 itu sudah disiapkan anggaran, cuma karena segudang program mantan Gubernur mau dijalankan, makanya diabaikan dulu ini. Jangankan itu, surat Mendagri saja diabaikan Gubernur Sulsel," tandasnya. (Yadi/B)