BONE, RAKYATSULSEL - Eksekusi lahan tanah dan pemukiman/perumahan akibat sengketa yang telah mendapatkan ketetapan dan penetapan hukum, jarang berlangsung aman dan damai.
Bahkan terkadang eksekusi tersebut harus ditunda karena situasi dan kondisi yang tidak kondusif di lokasi eksekusi.
Sebagaimana yang dikemukakan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bone, Temaziduhu Harefa, SH, usai melakukan eksekusi sengketa tanah yang dimenangkan penggugat Kamba Bin Tahang dkk, di Lingkungan Matekko Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (22/09/2023).
Panitera asal Sumatera Utara ini mengakui bahwa, awalnya dirinya tidak pernah menyangka eksekusi akan berjalan damai dan aman.
"Saya tidak menyangka eksekusi berjalan lancar, aman dan damai, sebab selama ini jika ada pembacaan eksekusi selalu saja ricuh dan terkadang tidak jadi dilakukan eksekusi," ujar Temaziduhu Harefa.
Ia juga mewakili PN Bone menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lurah Apala, Babinsa dan Babhinkamtibmas Kelurahan Apala serta segenap masyarakat Kelurahan Apala.
"Selama saya jadi Panitera, baru kali ini ada eksekusi yang dilakukan secara damai. Saya langsung memberikan laporan ke Pak Ketua PN Bone terkait kondisi dan suasana eksekusi yang sangat kondusif dan melalui saya, PN Bone mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya," ujarnya lagi.
Sementara itu, Lurah Apala Sainal Abidin yang didampingi Babinsa Kelurahan Apala Koramil 1407-11/Barebbo, Serma Maman Suryaman dan Babhinkamtibmas Kelurahan Apala Polsek Barebbo Polres Bone, Bripka Lazuardi menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, telah dipertemukan pihak penggugat dan tergugat.
"Terlebih dahulu saya bersama Babin mempertemukan penggugat dan tergugat untuk diberikan penjelasan dan pencerahan, dan Alhamdulillah kedua belah bersepakat damai," jelas Sainal Abidin.
"Salah satu kunci saya dalam menyelesaikan permasalahan warga adalah tidak pernah menempatkan diri saya sebagai penguasa tetapi sebagai mitra dan yang utama adalah sebagai pelayan atau ata pabbanua (hamba/abdi masyarakat)," pungkas Sainal Abidin
Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan eksekusi lahan yang perkaranya sejak tahun 2002 antara Penggugat Kamba Bin Tahang dkk dengan Tergugat Hammatang Bin Mading dkk dimenangkan oleh Penggugat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tahun 2023 ini.
Setelah pihak pemerintah Kelurahan Apala, Babinsa dan Babhinkamtibmas Kelurahan Apala mempertemukan Penggugat dan Terrgugat, maka disepakati bahwa eksekusi dilakukan secara kekeluargaan. (Nal)