Jumat, Tarif Jalan Tol Naik

  • Bagikan
ILUSTRASI tol Makassar (int)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tol di lima gerbang pada Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3. Kenaikan tarif masing-masing di Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku pada Jumat 29 September 2023.

Adapun besaran tarif Tol Makassar pada Ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yakni di Gerbang tol Cambayya, Kaluku Bodoa, Parangloe dan Tallo Timur untuk Golongan satu dikenakan tarif Rp10.500 ribu.
Golongan dua yakni Rp15 ribu, Golongan tiga Rp15 ribu, Golongan empat tarifnya Rp20.500, dan Golongan lima yaitu Rp20.500.
Tarig sebelumnya di ke empat gerbang tol di atas yakni Golongan satu Rp10 ribu, Golongan dua Rp14 ribu, Golongan tiga Rp14 ribu, Golongan empat Rp19 ribu dan Golongan lima Rp19 ribu.

Sedangkan untuk Gerbang tol Tallo Barat untuk Golongan satu dikenakan tarif Rp4.500 , Golongan dua yakni Rp6.500, Golongan tiga Rp6.500, Golongan empat tarifnya Rp8.500 dan Golongan lima yaitu Rp8.500. Tarif sebelumnya yakni Golongan satu Rp4 ribu, Golongan dua Rp6 ribu, Golongan tiga Rp6 ribu, Golongan empat Rp8 ribu, dan Golongan Lima Rp8 ribu.

Keputusan ini didasari oleh Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1147/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per tanggal 8 September 2023.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan mengungkapkan penyesuaian tarif ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam 2 tahun terakhir, inflasi Kota Makassar sebesar 8,27 persen.

"Dari BPS yang dibulatkan ke lima ratus rupiah terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar," ujar Ismail Malliungan, Selasa (26/9/2023).

Ismail mengaku manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol.
Tak hanya itu, Ismail melanjutkan dilakukan juga penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS), penyebaran informasi melalui siaran pers, termasuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait.

"Kegiatan ini dilakukan agar informasi penyesuaian tarif ini dapat tersosialisasikan dengan baik," ucap Ismail.

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.

Selain melakukan penyesuaian tarif, Pengelola Jalan Tol Makassar saat ini juga sedang mengadakan Program Tol Vaganza di akhir tahun 2023 dengan tema “Lewat Jalan Tol Lebih Untung”. Program Tol Vaganza 2 ini merupakan program customer loyalty bagi pengguna jalan tol di Makassar.

Melalui program ini, pengelola Jalan Tol Makassar ingin memberikan apresiasi kepada pengguna jalan dengan memberikan berbagai keuntungan saat melewati jalan tol. Berbagai keuntungan yang didapatkan antara lain pengendara dapat menghemat waktu dan jarak tempuh perjalanan, serta berpeluang mendapatkan hadiah di tiap minggunya.

Program Tol Vaganza 2 dimulai sejak 25 September hingga 31 Desember 2023 dengan berbagai hadiah menarik. Tiga orang pengguna Jalan Tol Makassar berkesempatan mendapatkan logam mulia setiap minggunya dan paket ibadah umrah gratis sebagai hadiah utama yang akan diundi pada akhir periode.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, ketentuan penyesuaian tarif tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali," urainya.

Ini berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Hal ini juga telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan investor. Adanya kepastian dalam investasi ini, dapat menarik minat investor untuk pengembangan infrastruktur jalan tol. (int/*)

  • Bagikan