GOWA, RAKYATSULSEL - Pemerintah sedang gencar melawan judi online yang telah merugikan masyarakat luas hingga Rp 27 triliun. Berdasarkan Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 200 triliun.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.
Selain itu, guna menekan transaksi terkait judi online, Kominfo secara formal telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 September 2023 untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat.
Lantas bagaimana langkah pemerintah mengatasi problematik judi online yang marak dan akan menambah angka kemiskinan di republik ini? Apakah dengan memblokir situs web judi online dan memblokir (menutup) rekening oknum yang bermain??
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sulawesi Selatan Jumadil Awal menyinggung langkah Kominfo dalam memberantas Judi Online di republik ini.
Kata dia, dengan cara memblokir situs dan rekening itu tidak efektif dikarenakan sampai saat ini situs-situs judi online itu masih banyak.
"Jika pemerintah betul-betul ingin memberantas judi online maka langkah yang efektif menurut saya dengan menutup bank-bank yang terlibat, karena salah satu faktor masyarakat sehingga mampu mengakses dan bertransaksi untuk melakukan permainan judi online (slot)," ucapnya.
Awal menegaskan kepada Pemerintah dalam hal ini Kominfo, OJK dan Aparat Penegak Hukum agar bisa menindak tegas Bank-Bank yang terlibat dan mendukung bekerjasama dengan situs web judi online seperti Bank BRI, BNI, BCA, Mandiri dan E-wallet.
"Karena telah memberikan ruang bagi pelaku judi online. Kami sebagai social of control akan membantu pemerintah memberantas praktik judi Online," sebutnya.
"Kami akan melakukan kajian untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan OJK Regional 6, Kanwil Bri, BNI, BCA, Mandiri yang ada di Sulawesi Selatan dan juga Mapolda SulSel untuk segera menutup bank dan memeriksa bank yang terlibat seperti yang kami sebutkan diatas dengan beberapa data bukti keterlibatan bank dalam situs judi online.”tegasnya. (Abdul Kadir)