Jelang Penetapan DCT, Parpol Masih Bongkar Pasang Bacaleg

  • Bagikan
Sekretariat KPU Sulsel. (Foto: Antara)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota masih memberikan ruang kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk melakukan perubahan Bakal calon Legislatif (Bacaleg).

Berdasarkan tahapan Pemilu Partai politik akan melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai tanggal 24 September - 3 Oktober 2023.

Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib mengatakan sampai saat ini sudah ada dua Parpol yang melakukan perubahan Bacaleg sampai Selasa 3 Oktober besok hingga pukul 23.59.

"Sampai saat ini sudah ada dua Parpol yang datang. Hanura dan NasDem," kata Saiful Mujib saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Senin (2/10/2023).

Dirinya menyebutkan hanya NasDem yang mengajukan perubahan Bacaleg. "Kalau Hanura pengajuan sesuai dengan penetapan DCS (Daftar Calon Sementara), artinya dia tidak merubah rancangan DCS," ujarnya.

Sementara Parpol lain kata dia masih memungkinkan melakukan perubahan DCS pada masa pencermatan. "Rata-rata besok Parpol baru datang," singkatnya.

Senada yang dikatakan komisioner KPU Bulukumba, Syamsul jika saat ini sudah ada Parpol yang mengajukan, namun dirinya belum bisa menyebutkan karena KPU masih akan melakukan pencermatan terhadap pergantian Bacaleg tersebut.

"Sudah ada beberapa pengajuan tapi  belum dicermati," katanya.

Bahkan kata dia memberikan ruang kepada Parpol melakukan perubahan komposisi Bacaleg sampai Selasa esok. "Sesuai Jadwal sampai besok (Selasa) tanggal 3 Oktober pukul 23.59 wita," singkatnya. (Fahrullah)

  • Bagikan