KPU Sebut Wawali Fatma Wajib Mundur Sebelum Penetapan DCT

  • Bagikan
Wakil wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel merespon setiap individu Kepala daerah (kada) yang hendak maju di Pemilihan Legislatif 2024 mendatang.

Terbaru adalah, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi maju di Pileg DPR RI tahun 2024 mendatang. Fatmawati masuk di Daftar Caleg Tetap (DCT) yang disetor partai di DPP ke KPU RI pada Selasa (3/10/2023). Ia maju Caleg nomor urut 01 di dapil Sulsel I, meliputi meliputi Makassar, Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, dan Selayar.

Anggota KPU Sulsel, divisi teknis penyelenggara Ahmad Adiwijaya mengatakan bahwa dalam PKPU jelas setiap kepala daerah (aktif), maju mengikuti pileg, diwajibkan mengajukan lampiran surat pengunduran diri 1 bulan sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

"Dalam PKPU jelas sebelum 1 bulan penetapan DCT. Belarti jika 3 November penetapan DCT, maka surat pengunduran diri sudah dilampirkan di pengajuan DCT Caleg sebelum tanggal 3 Oktober kemarin," katanya, Kamis (5/10/2023).

Hanya saja ia menyebutlan bahwa mekanisme itu di tingkat KPU RI, dimana proses pencalonan dan berkas diajukan ke KPU RI. Mengingat bersangkutan adalah Caleg Dapil Sulsel I untuk Senayan. Sehingga mengetahui adanya surat pengurnduran diri atau tidak, rananya KPU RI.

"Mekanismenya, kakau ada kepala daerah caleg di DPR RI, maka berkas dilampirkan dimasukan di KPU RI, kalau dia caleg Provinsi atau Kab/kota maka, berkas ada dimasukan di tingkat Kab/kota," jelasnya.

Sedangkan, Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, secara umum mengatakan aturan kepqla daerah mundur dan maju calon legislatif adalah ketentuan yang sudah diatur dalam UU Pemilu.

Dimana kata dia, Kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Tata Cara Pengunduran Diri kepala daerah maju caleg: Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD.

Intinya, Kepala Daerah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI, KPU Provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Surat pengunduran sebagaimana dimaksud disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pimpinan DPRD provinsi. Selanjutnya Presiden memberhentikan Kepala daerah atau Wakil atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menyatakan bersedia mundur dari wakil wali kota Makassar. Apalagi masa jabatan kepala daerah akan dipangkas.

Ia mengatakan DCT yang ditetapkan oleh KPU awal bulan November. Oleh sebab itu memastikan tetap taat aturan untuk mundurkan diri. (Suryadi/B)

  • Bagikan