Aniaya Pacar Hingga Tewas, Anak Anggota DPR RI Edward Tannur Tidak Kena Pasal Pembunuhan?

  • Bagikan
Ronald Tannur sebagai tersangka kasus kematian Dini Sera Afrianti,

SURABAYA, RAKYATSULSEL – Polrestabes Surabaya telah menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka kasus kematian Dini Sera Afrianti, 27. Dini Sera Afrianti tewas setelah dianiaya Ronald Tannur di KTV BlackHole Lenmarc, Surabaya, pada 4 Oktober. Namun, ternyata masih menyisakan tanda tanya meski telah ada tersangka.

Dimas Yemahura, kuasa hukum Dini mengatakan, pihaknya siap mengambil langkah hukum jika pasal yang dikenakan kepada Ronald Tannur bukan pasal pembunuhan.

”Soal pasal yang dikenakan, di LP (laporan) kami masukkan pasal pembunuhan kok, pasal 338 KUHP. Pada saat nanti ada perubahan laporan atau perubahan LP, nah ini kan mencederai hak seorang pelapor,” terang Dimas saat dihubungi JawaPos.com.

Pada laporan yang dibuat 4 Oktober, di LP Nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tertera pasal yang tertulis adalah pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP. Sebelumnya, Ronald Tannur dijerat pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP. Dari kedua pasal itu, Ronald Tannur terancam penjara hingga 15 tahun.

”Kalau Polrestabes Surabaya menghilangkan pasal 338 KUHP itu konyol. Kami berpedoman terhadap pasal yang ada di LP saja,” tambah Dimas Yemahura.

Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce menyatakan, penetapan Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus Dini Sera Afrianti telah melalui banyak tahap. Mulai dari pra rekonstruksi hingga penetapan dua alat bukti.

”Kenapa pasalnya 351 ayat 3 dan 359 KUHP sesuai fakta, monggo silakan baca yang utuh pasalnya,” ujar Pasma.

  • Bagikan