Maju Mundur Legislator di Pilkada

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum tengah menggodok peraturan mengenai persyaratan bagi legislator yang akan maju bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Di Sulawesi Selatan, puluhan legislator tengah mengincar kursi pimpinan kepala daerah. Perlukah mereka mundur dari jabatannya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020 lalu?

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik menyatakan pihaknya tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai wajib tidaknya para legislator yang akan maju ke pemilihan kepala daerah 2024, mundur dari jabatannya. Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum menelurkan aturan sebagai terjemahan atas putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020, menegaskan anggota legislatif wajib mundur dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Hal ini ditegaskan Mahkamah saat membacakan putusan atas permohonan uji materil Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Memberikan kesempatan yang sama untuk semua rumpun jabatan politik ketika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka harus mengundurkan diri ketika telah ditetapkan sebagai calon yang memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP," kata Hakim Saldi Isra dalam persidangan, kala itu.

Dalam perkara itu, MK menolak permohonan pemohon yang meminta pasal mengenai syarat anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri dari jabatan mereka sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah dihapuskan.

Menurut MK, argumen-argumen pemohon dalam perkara ini tidak beralasan menurut hukum. Terkait dalil pemohon yang menyamakan jabatan anggota DPR/DPD/DPRD dengan jabatan menteri misalnya, meski sama-sama jabatan politik, namun eksistensi menteri tergantung pada presiden, bukan jabatan yang dipilih oleh rakyat. Sementara, jabatan anggota legislatif pengisiannya dilakukan melalui pemilihan.

  • Bagikan