Kepala Desa Janji Netral di Pemilu

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ratusan kepala desa se-Sulawesi Selatan berjanji akan menjaga netralitas pada Pemilu 2024. Komitmen itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Sulawesi Selatan dengan para kepala desa di Hotel Claro, Senin (23/10/2023).

Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menyampaikan kepada jajaran kepala desa dan perangkat desa se-Sulsel untuk bijak menjalankan pemerintahan. Menurut dia, bijaknya dalam penggunaan media sosial perlu dilakukan karena saat ini patroli cyber juga tengah massif dan lakukan oleh instansi terkait. "Jadi semua aktivitas kita terpantau," ujar Bahtiar.

Dia melanjutkan, para pemerintah desa diharapkan untuk dapat menjadi garda terdepan untuk melakukan sosialisasi kepemiluan agar pemilih Sulsel dapat dipertahankan bahkan meningkat. Tak hanya itu, ia juga mengimbau untuk tetap menjaga harmoni masyarakat menuju tahun pemilu.

"Jaga harmoni menuju pemilu, meskipun berbeda pilihan," tegas Bahtiar.

Dia juga menyampaikan kepala desa untuk tetap mengawal pembangunan yang ada di jajaran desa meskipun tengah berlangsung proses pemilu. "Tetap kawal pembangunan meskipun proses pemilu tetap jalan," ucap Bahtiar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa kerawanan cukup tinggi yang mesti diwaspadai oleh para kepala desa dan jajarannya adalah pada kasus tindak pidana pemilu, politik uang, memberi suara lebih dari satu kali atau mengaku dirinya sebagai orang lain, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak dan salah satu calon, membuat suara pemilih tidak bernilai, syarat peserta pemilih berkurang atau bertambah.

Selanjutnya, kata dia, kampanye di tempat ibadah atau pendidikan, menghina atau menghasut (kampanye hitam), kampanye di luar jadwal dengan melibatkan orang yang dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah. Selain itu, unsur pemalsuan, menyebabkan hilang atau rekapitulasi suara, perusakan alat peraga kampanye, mengganggu ketertiban dan keamanan pelaksanaan pemungutan suara atau gagalkan pemungutan suara, menghina peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, dan menghilangkan pemungutan suara yang sudah disegel.

Leonard mengatakan, saat ini pihaknya juga telah menyebar sebanyak 197 jaksa untuk mengawal pemilu. Hal itu dilakukannya juga merujuk pada modus pelanggaran pemilu yang juga terus berkembang, tak hanya kerugian juga bisa berdampak pada kerusuhan.
Terkait netralitas, Leonard menegaskan kepada para kepala desa untuk bisa memberikan takaran pelayanan.

"Jangan sampai menyediakan fasilitas pemerintah untuk digunakan berkampanye oleh oknum calon tertentu," ujar Leonard.

Dia juga menekankan kepada para aparat desa untuk terus melibatkan jaksa yang telah disediakan untuk melakukan pendampingan agar tak sampai terjerumus pada kesalahan menggunakan dana desa untuk berkampanye.

“Hati-hati penggunaan dana dan bisa dipergunakan untuk menuju pemilu nantinya,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan sinergi antar Gakkumdu untuk mengeratkan koordinasi. Apalagi sentra Gakkumdu itu terdapat sembilan posko yang dapat menjadi tameng untuk menindak para pelanggar pemilu dan sebagai tameng untuk terhindar dari pelanggaran pemilu.
Menurut dia, Gakkumdu bisa berkolaborasi dengan pemerintah desa untuk melakukan pengawasan karena sejatinya pemerintah desa merupakan instrumen negara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kepala desa dan perangkatnya juga bisa menjadi saksi dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Gakkumdu dalam proses pemilu,” imbuh Leonard.

Adapun Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso juga menyampaikan sinergi antara aparat desa dan para aparat penegak hukum dalam mengawal pemilu untuk terus aktif dalam melakukan pemantauan secara bersama agar terwujud pemilu yang damai. Kata dia, pihaknya juga telah memiliki Bhabinkamtibmas yang bakal menjadi pengayom dalam proses menjaga keamanan dan kenyaman pemilu yang akan terselenggara nantinya.

“Pemerintahan desa juga harus terus aktif bersama dengan Bhabinkamtibmas agar terus tercipta kondisi sosial yang kondusif menuju pemilu 2024 mendatang,” imbuh dia.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari memaparkan kewenangan dan peran DPRD Sulsel dalam Pemilu, salah satunya merencanakan dan membentuk peraturan daerah bersama pemerintah daerah

"DPRD Sulsel berperan dalam menyusun regulasi terkait pemilu, seperti pembahasan undang-undang Pemilu, peraturan penyelenggaraan dan pembentukan komisi pemilihan," ujar dia.

Andi Ina mengatakan, peran DPRD Sulsel pada pembahasan anggaran belanja dan pendapatan daerah yang memberikan pembahasan secara khusus kepada penyediaan dana pemilu.

"Dalam konteks Pemilu, DPRD harus memastikan bahwa dana yang dialokasikan mencukupi untuk mendukung seluruh tahapan pemilu termasuk penyelenggaraan kampanye, pemeliharaan fasilitas, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata Andi Ina.

"Mari kita kuatkan komitmen untuk tetap bersikap netral dan lebih bijak di tahun politik ini, dan saya mengajak kepada kepala desa yang hadir untuk bersama-sama wujudkan pemilu yang damai di tahun 2024," sambung dia.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyampaikan bahwa saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk difasilitasi dalam hal sekretariat. “Itu bentuk sinergi kami bersama dengan pemerintah desa,” kata Hasbullah.

Menurut dia, kegiatan yang melibatkan para kepala desa untuk membangun komitmen bersama untuk mensukseskan pemilu merupakan salah satu langkah nyata untuk mencipta dan mengawal Pemilu 2024 yang damai. Dia mengatakan, sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah desa perlu dilakukan apalagi jumlah titik TPS sebanyak 26.357 yang tersebar di 3.059 desa di Sulsel harus memiliki koordinasi yang baik.

“PPS sudah berjalan sampai hari ini dan juga melekat pada pemerintah desa. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik apalagi sudah membangun komitmen bersama,” imbuh dia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulsel, Mardiana Rusli menyampaikan, pada pelaksanaan pemilu tak terpungkiri pelanggaran pemilu juga terjadi pada tataran pemerintah desa dan tentu harus dilakukan pencegahan dan atensi. Menurut dia, hal yang acapkali menjerat para pemerintah desa atau kepala desa yakni terlibat kampanye untuk calon meskipun itu hanya berupa postingan media sosial.

“Sampai saat ini yang kami temui itu pelanggaran kampanye dengan mengunggah postingan salah satu calon (peserta pemilu) di media sosial, tapi jumlahnya masih belum banyak untuk kepala desa,” kata Mardiana.

Menurut dia, pihaknya telah menemukan pelanggaran pemilu pada beberapa wilayah Sulsel, seperti di Kota Palopo, Kabupaten Pangkep dan Pinrang, dan Bantaeng terdapat lurah yang terdaftar sebagai anggota partai politik. (abu hamzah/C)

  • Bagikan