MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar bersama Komisi C DPRD Makassar dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan penertiban tiang kabel fiber optik yang tak memiliki izin di Kota Makassar.
Dalam penertiban ini sebanyak tujuh tiang kabel fiber optik tak berizin yang dicabut di sepanjang ruas Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya, Selasa (24/10).
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan dari Dinas PU Makassar, M Noorhaq atau Doni mengungkapkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat yang diadakan oleh Komisi C DPRD Kota Makassar.
Rapat tersebut, kata Doni, dilakukan sebagai respons terhadap maraknya pemasangan tiang dan tarikan kabel serat optik tanpa izin.
Serta, respon terhadap insiden kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh putusnya kabel serat optik di pinggir jalan sehingga menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh.
"Ini merupakan langkah penetrasi dari pihak DPRD kota makassar khsususnya komisi C terkait tindak lanjut Rapat dengar pendapat maraknya tiang dan tarikan Kabel FO yang tidak berizin ," jelas M Noorhaq, Rabu (25/10).
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengungkapkan beberapa provider telah melewati masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, koordinasi dilakukan dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan semua tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi.
"Penertiban tiang fiber optik yang tidak berijin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat bersama Pihak Provider," ucap Fasruddin.
Sehingga, adanya penertiban ini, kata Fasruddin, untuk memastikan infrastruktur kabel serat optik di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat. (Shasa/B)