Buat Sumur Wajib Kantongi Izin Kementerian, Begini Penjelasan ESDM Sulsel

  • Bagikan
Kepala Dinas ESDM Sulsel, A Eka Prasetya

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terkait dengan keputusan Menteri ESDM tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah menjadi pertanyaan masyarakat. Pasalnya tak sedikit warga masih menggantungkan kebutuhan air rumah tangganya pada penggunaan sumur.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, itu menimbang bahwa dalam menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan penggunaan sumber daya air pada  sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha, diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, A Eka Prasetya menyampaikan untuk penerapan keputusan menteri itu untuk wilayah Sulsel tentu akan mengikuti ketentuan yang seharusnya.

Kata dia, tentu pihaknya akan bekerja sesuai dengan keputusan menteri itu dan itu juga merupakan salah satu kewenangan yang harus dilaksanakan.

Hanya saja kata dia, masyarakat perlu ketahui, perizinan untuk penggunaan air tanah itu diperuntukan untuk rumah tangga atau kelompok masyarakat yang bakal menggunakan air tanah lebih dari 100 Meter Kubik per bulannya.

“Masyarakat jika menggunakan 100 Meter Kubik setiap bulan, untuk per kepala keluarga itu banyak loh, dan di Sulsel belum ada yang menggunakan sampai sebanyak itu,” sebutnya kepada Rakyat Sulsel saat dilakukan wawancara di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa ( 31/10/2023).

Ia menuturkan, permohonan persetujuan penggunaan air tanah  dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila  penggunaan air tanah atau sumur bor melebihi dari 100 meter kubik untuk setiap bulan, baik penggunaan perseorangan, atau pertanian rakyat diluar irigasi.

“Jadi hal semacam itu yang mengajukan persetujuan penggunaan. Jadi sejauh ini masyarakat kita belum ada yang menggunakan sampai lebih dari 100 meter kubik,” paparnya.

Dikutip dari laman resmi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemakaian air rata-rata rumah tangga di perkotaan di Indonesia sebesar setiap orang 144 liter perharinya jika di asumsikan dalam satu bulan, setiap orang dalam rumah tangga menghabiskan 4.320 liter termasuk mandi dan kebutuhan lainnya.

Jika diasumsikan pada minimum penggunaan 100 meter kubik perbulannya yang setara dengan 100.000 liter, jika pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga sebanyak lima orang penggunaannya hanya 21.600 liter. Jika di kurangkan dengan 100.000 liter masih tersisa 78.400 liter dari batas perizinan. (Abu/B)

  • Bagikan