MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim kuasa hukum Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta klarifikasi pernyataan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengenai kepemilikan Pasar Grosir Butung Makassar.
Tim Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman didampingi Y. Suwandy Mardan menyatakan pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Wali Kota gagal paham terhadap sejarah dan status hukum Pusat Grosir Butung.
"Wali Kota Makassar tidak memahami aspek hukum yang melekat di Pusat Grosir Butung," ujar Tadjuddin, Selasa (31/10/2023).
Tadjuddin menyatakan, memang benar tanah di Pusat Grosir Butung tersebut adalah milik Pemkot Makassar. Namun, kata dia, bangunan di Pusat Grosir Butung dibangun oleh investor H. Irsyad Doloking.
"Tak ada satu rupiah pun dana APBD Kota Makassar yang digunakan membangun Pasar tersebut," tegas Tadjuddin.
Sebaliknya, lanjut dia, pembangunan fisik Pasar Butung adalah 100 persen menggunakan dana milik investor. Menurut dia, Wali Kota harus memahami sistem Build Operate Transfer (BOT) antara Pemerintah Kota dengan pihak investor yang berakhir pada 2037 mendatang.
Tadjuddin menjelaskan, sisyem BOT itu sendiri tidak dapat dipotong di tengah jalan oleh Pemkot Makassar. Kecuali, kata dia, pihak investor melakukan wanprestasi yang dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Wali Kota sebagai kuasa pemilik modal terhadap Perumda Pasar Raya harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya kepada Investor. Masak investor yang membangun pasar tiba-tiba haknya ingin dirampas begitu saja, padahal selain Memiliki perjanjian pengelolaan hingga tahun 2037. Pihak KSU Bina Duta juga memiliki sertipikat Hak Guna Bangunan hingga 2036 terhadap Pasar Butung," jelas pengacara senior tersebut.
Y. Suwandi Mardan menambahkan, sikap Wali Kota yang menginstruksikan jajarannya untuk mengambil paksa Pasar Butung dari tangan pengelola KSU Bina Duta adalah tindakan main hakim sendiri dan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum serta abuse of
power.
"Ini sangat berbahaya bagi iklim Investasi di Kota makassar dan merupakan preseden buruk serta akan menjadi sejarah kelam yang akan tercatat dalam sejarah Kota Makassar," ucap Suwandy.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan, pengelolaan Pasar Grosir Butung Makassar adalah KSU Bina Duta.
Hal tersebut sesuai dengan putusan hakim Nomor 107 107/Pdt.G/2023/PN. Mks, tertanggal 26 Oktober 2023.
Namun putusan tersebut direspons berbeda oleh Wali Kota Makassar. Menurut Danny, pihaknya akan mengambil aset Pasar Butung secara utuh.
Danny mengatakan bahwa urusan di pengadilan bukan persoalan bagi Pemkot, tapi itu masalah KSU Bina Duta.
“Itu persoalan pengadilan antar mereka. Tidak ada urusan dengan kita,” ujar Danny Pomanto, Senin (30/10/2023).
Menurut dia, secara tertulis semua aset Pasar Butung adalah milik dari Pemkot Makassar sehingga Danny secara tegas akan mengambil alih semua aset itu.
“Jadi saya akan mengambil aset itu secara utuh karena kalau tidak itu namanya pembiaran. Karena penyerahan aset itu sudah lama,” tegas Danny Pomanto. (*)