MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota Pemuda Pancasila (PP) dan TNI kepada jurnalis/kontributor iNews TV (MNC), Kota Makassar, Syahrul Adyaksa.
Upaya penghalang-halangan itu terjadi saat Syahrul tengah meliput keributan di depan lokasi tempat hiburan malam, Publiq, di Jalan Arif Rate, Kecamatan Ujung Pandang, pada, Kamis, 26 Oktober 2023, pukul 04.00 WITA, atau dinihari. Syahrul saat itu tengah merekam keributan.
Di tengah melaksanakan tugas jurnalistiknya, ia kemudian didatangi sejumlah orang yang mengaku anggota PP dan TNI. Dalam keadaan terdesak karena diintimidasi, handphone yang digunakan untuk mereka diambil paksa, dirampas sejumlah orang. Sejumlah rekaman video liputan sempat dihapus oleh para pelaku.
Syahrul saat itu berupa untuk mengambil kembali HP-nya dari genggaman para pelaku. Namun ia kembali mendapat ancaman untuk dipukul. Sentuhan fisik seperti dorongan tidak lagi dapat dihitung, karena banyak orang yang menghalangi. Karena keributan itu, polisi berpakaian sipil kemudian menghampiri Syahrul.
Lokasi keributan ini, tak berada jauh dari markas Sabhara Polrestabes Makassar. Saat dihampiri, polisi ini mengambil HP dari tangan pelaku untuk dikembalikan kepada Syahrul. Namun beberapa hasil liputan rekaman video telah dihapus oleh para pelaku yang lebih dulu menyita dan mengintimidasi Syahrul.
Atas dasar itu, AJI Makassar memberikan ultimatum diantara mengecam tindakan represif dan upaya penghalangan yang dilakukan orang yang mengaku sebagai anggota PP dan TNI terhadap jurnalis Syahrul Adyaksa yang bertugas meliput peristiwa saat itu.
Tindakan itu disebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"AJI Makassar menyerukan, bahwa dalam menjalankan tugasnya, pers nasional memiliki peran sebagaimana Pasal 6 poin d dan e dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," ungkap Didit Haryadi, Ketua AJI Makassar.
Selain itu, AJI Makassar juga mengingatkan dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Termasuk AJI Makassar menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa dalam pasal tersebut tegas dijelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
"AJI Makassar dalam kasus ini mengutuk tindakan represif dan upaya penghalangan liputan terhadap jurnalis Syahrul Adyaksa. Kami juga terus mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya dengan profesional, sesuai kode etik jurnalistik, dan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," sebutnya. (Isak/B)