PINRANG, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I, penerimaan secara resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Pinrang, Tahun Anggaran 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (2/11).
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H Muhtadin mengungkapkan bahwa, Rapat Paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pinrang yang dilakukan pada tanggal 26 September 2023.
Hal ini, lanjutnya, juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyususan APBD tahun 2024.
Sementara itu, Bupati Pinrang, Irwan Hamid dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pinrang Drs H Alimin, M.Si, mengungkapkan, penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Pinrang tentang APBD tahun 2024 merupakan pelaksanaan amanat pasal 104 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Bupati Irwan dalam sambutan tertulisnya melanjutkan, secara umum estimasi pendapatan yang tertuang dalam rangan Perda APBD tahun 2024 meningkat sejumlah Rp85 milyar lebih dibanding pada tahun sebelumnya.
Sementara estimasi belanja daerah pada tahun anggaran 2024, lanjutnya, juga mengalami peningkatan sehingga mengalami defisit sebesar Rp35 milyar yang akan ditutupi dengan penerimaan pembiayaan.
Bupati Irwan dalam sambutannya, juga berharap kerja sama dapat terus terjalin dalam penyusunan Perda terkait APBD tahun 2024 ini.
“Akhirnya, kami berharap, semoga rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2024 dapat segera disetujui untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ungkap Bupati Irwan. (Amran)