Bawaslu: Caleg Boleh Pasang Baliho, Asal Tak Ada Ajakan Memilih dan Nomor Urut

  • Bagikan
Sejumlah baliho Bakal Calon Legislatif terpasang di jalan poros Bukit Baruga-Nipa-nipa Kelurahan Antang Kota Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Saat ini alat peraga kampanye sejumlah bakal calon Legislatif (Caleg) sudah mulai terpasang di beberapa ruas jalan. Meski pemerintah daerah sudah melakukan penertiban, namun masih ada saja yang kembali memasang baliho.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan saat ini baliho yang tersebar tersebut masih dia sebut Alat Peraga Sosialisasi (APS).

"APK (Alat Peraga Kampanye) itu nanti baru diperbolehkan pada tanggal 28 November," kata Dede saat dikonfirmasi harian Rakyat Sulsel, Selasa (7/11/2023).

Dede menyebutkan jika APS saat ini masih bisa terpasangan yang penting tidak ada ajakan memilih seperti Caleg tersebut memiliki nomor urut di baliho mereka.

"APS masih bisah yang penting tidak ada unsur ajakan memilih," ucapnya.

Dede pun mengakui jika sejauh ini pihaknya berupaya bagaimana Caleg untuk menahan diri agar tidak memasang APK dan itu sudah dia sampaikan ke Partai politik (Parpol) mereka.  Apalagi Bawaslu sudah bekerja sama dengan pemerintah kota untuk menertibkan di daerah-daerah terlarang seperti di pohon-pohon.

"Kita sudah meminta kepada partai untuk menurunkan sendiri," lanjutnya.

Untuk sanksi jika ada Caleg melakukan pemasangan Baliho padahal belum masa kampanye. Dede hanya mengatakan pihaknya akan kembali melakukan koordinasi kepada partai mereka.

"Kalau tidak diabaikan, kita akan turunkan," singkatnya.

Ketua Bawaslu Pangkep, Syamsir Alam hanya mengatakan jika pihaknya sudah menemukan sejumlah baliho di ruas jalan bersama Satpol PP.

"Sebenarnya bawaslu dan satpol PP sdh melakukan penertiban pada tanggal 4 November yang lalu dari pukul 10 sampai pukul 14.00 cuma terhenti karena hujan," katanya.

Sehingga pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Satpol PP bagaimana Baliho yang memiliki unsur kampanye dia akan tertibkan.

"insya Allah kami menunggu kesiapan satpol PP untuk kembali menertibkan, fokus penertiban yang dilakukan APS yang berbau Kampanye dan Alat Peraga yang dianggap oleh satpol melanggar berdasarkan Perda," jelasnya.

Disinggung soal sanksi yang akan diberikan, apalagi saat ini masa kampanye belum berlangsung. Syamsir hanya menyebutkan Bawaslu akan melakukan kajian lebih awal. "Dan akan menindak lanjuti berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang ada," tutupnya. (Fahrullah/B)

  • Bagikan