MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan memberikan ‘Warning’ kepada Kepala desa seluruh Sulawesi Selatan agar tidak ikut berpolitik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Apalagi baru-baru ini Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) telah melakukan deklarasi sekaligus memberikan dukungan kepada salah satu calon Presiden pada acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta yang dihadiri langsung calon wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming, Minggu (19/11/2023) kemarin.
“Soal siapa Kades yang hadir dari Sulsel, kami tidak punya Informasi dan data. Apalagi kegiatannya kan bukan dilakukan di Sulsel tapi di GBK,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Selasa (21/11/2023).
Namun kata dia, normatifnya kepala desa bersama perangkat desa mereka dilarang untuk menghadiri kegiatan politik apalagi berbau kampanye.
“Tetapi secara normatif, Kades dan perangkat desa, termasuk BPD, dilarang diikutkan atau ikut serta melakukan kampanye. Ini berdasarkan ketentuan di pasal 280, ayat (2) dan ayat (3) UU no. 7/2017,” ujarnya.
Adanya oknum kepala desa kata Saiful Jihad menjadi warning bagi seluruh penyelenggara pemilu bagaimana mereka lebih fokus untuk mengawasi kegiatan-kegiatan tim kampanye pasangan calon Presiden maupun partai politik, karena saat ini oknum kepala desa sudah mulai terang-terangan berpolitik praktis.
“Tetapi tindakan menjadi warning bagi kita bahwa ada potensi besar Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD akan melakukan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang dilarang di Undang-undang,” bebernya
“Kami kembali menyampaikan kepada jajaran Bawaslu di kabupaten untuk kembali mengingatkan kepada para Kepala Desa, perangkat desa dan BPD untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak ada dari mereka yang melakukan pelanggaran terkait netralitas, khususnya saat masa kampanye nanti,” lanjutnya.
Jika kemudian ditemukan atau ada laporan yang masuk oknum kepala desa melakukan pelanggaran politik, kata Saiful, maka ketentuan pasal 280 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan pasal 280, ayat 2 dan ayat 3 adalah pidana Pemilu,
“Bawaslu pasti akan proses sesuai ketentuan yang telah diatur, Pernyataan dukungan yang disampaikan kemarin, bagi kami adalah potensi pelanggaran pidana pemilu di masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November besok,” jelasnya.
Saiful juga menyebutkan jika Bawaslu RI akan melakukan pemanggilan terhadap l Panitia Penyelenggara. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk menilai apakah terdapat pelanggaran atau tidak dalam acara tersebut.
“Ini sudah ditangani oleh Bawaslu RI, informasi yang kami dapat panitia akan dimintai klarifikasi,” tutupnya. (Fahrullah)