Sahkan KUA-PPAS APBD 2024, Pemkot Makassar Prioritaskan Penyelesaian Proyek Infrastruktur dan Stunting

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024, di Ruang Banggar, Selasa (21/11) malam.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto bersama Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024.  

Penandatangan itu dilakukan di Ruang Banggar, Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani Makassar, pada Selasa (21/11) malam.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, sapaan akrabnya mengatakan  jika proyeksi APBD 2024 dalam KUA-PPAS yang disepakati sebesar Rp5,7 triliun.

"Yang jelas itu komposisi yang kita selalu jaga. Belanja modal baru 33 persen, belanja operasional jangan lewat 30 persen, dan ada juga belanja lain. Yang jelas itu angaran BTT sedikit," ujar Danny Pomanto.

Dengan besaran APBD Rp5,7 triliun, kata Danny ada beberapa yang menjadi skala prioritas di tahun 2024. Salah satunya yaitu menyelesaikan proyek infrastruktur yang sedang berjalan saat ini.

Seperti Makassar Goverment Center (MGC) yang pengerjaan fisiknya sementara berjalan, Makassar Core City Arena (Macca), hingga melanjutkan kembali revitalisasi Kantor Balai Kota.

"Itu tadi kan fisik, tapi ada beberapa kebijakan yang kita lakukan juga di 2024. Kita perbaiki anggaran untuk stunting. Jadi stunting tahun depan intervensinya lebih ke makan dan minum, tidak lagi berputar di zona sosialisasi," tegas Danny.

Pengesahan Rancangan KUA-PPAS APBD 2024 menjadi KUA-PPAS APBD 2024 menjadi dasar penetapan APBD 2024 yang batas akhirnya 30 November.

Sementara itu, terdapat 19 catatan yang diberikan oleh DPRD Kota Makassar kepada Pemkot Makassar yakni :

  1. Meminta kepada Kepala Badan Kesbangpol segera merealisasikan terkait kenaikan dana bantuan partai politik sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
  2. Meminta agar segera dibuatkan Perwali terkait dana bantuan partai politik dalam peraturan wali kota Makassar terkait perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar dan peraturan Wali Kota Makassar terkait pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Makassar. 
  3. Meminta kepada TAPD agar dapat menyiapkan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan pemakaman. 
  4. Perlu kehati-hatian Bappeda dalam menetapkan program yang diajukan oleh SKPD agar program/kegiatan yang ditetapkan dan dianggarkan dalam terlaksana dengan baik.
  5. Meminta kepada OPD dapat membelanjakan anggaran Tahun Anggaran 2024 taat asas tidak melanggar hukum dan memegang teguh prinsip akuntabel.
  6. Meminta kepada OPD agar senantiasa mengacu pada seluruh aturan program serta pertanggungjawaban.
  7. Meminta kepada TAPD agar besaran nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dikembalikan seperti semula atau dibayarkan full tanpa adanya pemotongan dan segera dibayarkan.
  8. Menaikkan gaji Laskar Pelangi yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
  9. Seluruh yang menyangkut kesejahteraan gaji dan tunjangan ASN dan Laskar Pelangi kota Makassar untuk menjadi skala prioritas untuk segera dibayarkan.
  10. Dinas Pemadam Kebakaran, perlu diberikan pelatihan dan pengembangan SDM yang bekerja langsung di lapangan.
  11. Meminta kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk Pemilu Raya (RT/RW) dan tetap kembali secara manual.
  12. Meminta kepada TAPD mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan RT/RW, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, puskesmas dan balai kampung KB.
  13. ​Insentif RT/RW tetap Rp1 juta karena masih banyak perbaikan.
  14. Terkait dana hibah agar betul-betul terukur dan jelas serta tidak dipolitisasi.
  15. Terkait Laskar Pelangi yang sudah masuk PPPK sekitar 700 orang agar anggarannya dirasionalisasi.
  16. Terkait dana kelurahan agar tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya politis.
  17. Memperhatikan OPD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam layanan administrasi kependudukan yang sama sekali tidak bisa beroperasi apabila terkena pemadaman listrik. Oleh karenanya dapat diprioritaskan untuk dialokasikan anggaran pengadaan genset pada Disdukcapil Kota Makassar.
  18. Pembangunan sekolah agar diregruping karena banyaknya kekosongan ruang kelas.
  19. Meminta TAPD mengalokasikan anggaran ke Badan Pemberdayaan Masyarakat untuk kegiatan pemberian makanan tambahan bagi seluruh Posyandu yang ada di Kota Makassar.

(Shasa/B)

  • Bagikan